TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Senayan Usulkan RUU Migas

Penetapan Harga BBM Melalui Persetujuan DPR

Laporan: AY
Kamis, 07 September 2023 | 12:46 WIB
Politisi PKS Saadiah Uluputity. Foto : Ist
Politisi PKS Saadiah Uluputity. Foto : Ist

JAKARTA - Senayan menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Minyak dan Gas Bumi (Migas) menjadi inisiatif DPR. RUU ini akan mengatur pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dan persetujuan DPR atas penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Saadiah Uluputty mengatakan, RUU Migas yang telah diharmonisasi ini telah melalui proses penyusunan komprehensif dalam mengatur tata kelola Migas. Walau demikian, fraksinya (PKS) memberikan sejumlah catatan atas hasil harmonisasi tersebut.

Catatan tersebut, antara lain memastikan bahwa draf RUU Migas ini harus mampu menjadi dasar hukum pengelolaan migas nasional yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Terlebih, sudah ada putusan MK bahwa sistem pengelolaan migas dan lembaga pengelolaan migas harus merepresentasikan konsep penugasan negara terhadap sumber energi ini.

Selain itu, fraksinya juga memandang bahwa kelembagaan BUK Migas ini sangat penting peranannya dalam mengelola sektor hulu migas. Karena itu, dia meminta agar pelembagaan BUK Migas ini sangat perlu didetailkan dalam revisi ini.

“Dalam pembahasan selanjutnya, diharapkan dilakukan kajian mendalam agar lembaga (BUK Migas) ini benar-benar mampu meningkatkan kinerja sektor migas. Sekaligus, memberikan manfat besar bagi kemakmuran rakyat Indonesia,” terangnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Saadiah juga mendorong agar revisi ini mengatur adanya ketentuan besaran Domestic ­Market Obligation (DMO) lebih besar dari 25 persen. Fraksi PKS setuju dengan pasal 22 di dalam RUU ini, yang menya­takan bahwa kontraktor wajib ­menye­rahkan paling sedikit 25 persen dari hasil produksi bagian­nya untuk kebutuhan dalam negeri.

Dia juga meminta agar peran DPR dalam RUU ini diperkuat. Setiap penetapan harga BBM ­harus melalui persetujuan DPR. Ini untuk memastikan bahwa harga yang dtetapkan merupakan titik tengah antara berbagai komponen biaya dengan daya beli masyarakat selaku pemilik ­seluruh kekayaan alam di negara ini.

“PKS setuju dengan pasal 28 ayat 2 dan 4 dalam RUU ini yang menyatakan bahwa Peme­rintah Pusat mengatur dan atau menetapkan harga BBM sama ­untuk seluruh wilayah Indonesia. Dan, penetapan harganya harus mendapat persetujuan DPR,” terangnya.

Anggota Baleg DPR Santoso menegaskan, revisi UU Migas ini penting di tengah penurunan produksi migas di dalam negeri. Berdasarkan data yang diperolehnya, produksi migas di dalam negeri sudah menurun sejak tahun 2010. Adapun penurunan produksi ini lebih disebabkan penurunan alamiah dalam sumur-sumur yang telah tua.

“Pada tahun 2010, produksi minyak mencapai 925 ribu barel per hari dan terus menurun menjadi 612 ribu barel pada tahun 2022,” ungkap anggota Fraksi Demokrat ini.

Santoso mengatakan, penurunan produksi migas juga di­akibatkan adanya pandemi ­Covid-19 di tahun 2020 dan 2021. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juga telah mengalami penolakan di MK.

Dalam uji undang-undang ini, MK telah mengeluarkan dua ­putusan yakni Putusan MK Nomor 002/PUU/I/2023 dan putusan MK Nomor 36/PUU/X/2012.

“Putusan-putusan tersebut berkaitan dengan sistem penye­lenggaraan dan pengelolaan migas dan lembaga pengelola sebagai bagian dari konsep kepemilikan dari negara,” terangnya.

Anggota Baleg dari Fraksi PAN Intan Fauzi menuturkan, fraksinya memberikan lima catatan terkait RUU Migas ini. Antara lain, pembentukan RUU Migas ini mendesak diselesaikan sebagai upaya mereformasi tata kelola migas sehingga lebih efisien, transparan, terkendali, berkelanjutan dan memberikan nilai tambah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo