Catat Nih, November Akhir Sudah Mulai Kampanye Ya...
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan, Parsadaan Harahap mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Tahap ini merupakan panggung bagi mereka untuk merebut hati masyarakat sebagai pemilih.
“Nanti pada saat masuk kampanye mereka (peserta pemilu) akan menampilkan sesuatu yang tentunya akan merebut hati masyarakat,” ujar Parsa dalam keterangannya, kemarin.
Menurut Parsa, dengan motode kampanye menarik yang dilakukan peserta pemilu, maka masyarakat diharapkan bisa menentukan pilihan politiknya pada saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Parsa berharap, seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota bisa menginternalisasikan seluruh norma-norma yang ada dan melaksanakan serta mengawal tahapan pelaksanaan kampanye yang dilakukan peserta pemilu. Baik norma pelaksanaan kampanye, maupun semua norma yang berkaitan dengan dana kampanye.
“Kampanye hal yang penting karena menjadi atensi dari semua pihak. Biasanya, di tahapan kampanye inilah nampak situasi pemilunya dan pesta demokrasinya. Maka kita sebagai pengelola kegiatan kampanye harus bisa memastikan memahami semua norma-norma yang ada,” katanya.
Terkait kampanye di lingkungan pendidikan atau kampus, Komisioner KPU Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz menegaskan, kampanye pemilu di lingkungan kampus perguruan tinggi diperuntukkan bagi mahasiswa. Sedangkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dosen kata Mellaz tidak boleh mengikuti kampanye di dalam kampus.
“Hal itu sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) bahwa kampanye pemilu tidak boleh diikuti ASN,” ujar Mellaz dalam keterangannya, kemarin.
Dia menambahkan, kampanye juga dilakukan di hari libur Sabtu-Minggu dan lokasi kampanye harus steril dari atribut kampanye.
Bahkan, Mellaz menyarankan agar pelaksanaan kampanye di kampus sebisa mungkin digelar di tempat sarana yang tertutup atau gedung serba guna yang biasa disewakan untuk umum.
“Metode (kampanye) tatap muka dan pertemuan terbatas, apakah dikemas secara dialog atau talkshow itu monggo saja,” imbuhnya.
Mellaz berharap, seluruh mahasiswa agar dapat memanfaatkan kampanye di kampus untuk mencari tahu visi, misi dan program para calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Sebab, kampanye di kampus memang bertujuan memberikan kesempatan agar mahasiswa mengenal para capres dan cawapres Pemilu 2024.
“Ketentuan diperbolehkannya kampanye di kampus telah dituangkan dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” jelasnya.
Menurut Mellaz, draf tersebut sudah diuji publik pada Senin (4/9) dan sudah mendapat masukan dari lembaga negara maupun pemerhati pendidikan.
Selain itu, Mellaz mengingatkan kampanye di lingkungan pendidikan tidak diperbolehkan dilakukan di sekolah. Kampanye di lingkungan pendidikan hanya boleh di kampus. “Tidak boleh di sekolah,” tandasnya.
Sebagai informasi, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dilarang ikut kampanye Pemilu 2024. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan yang sama juga berlaku pada kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa. Jika aturan itu dilanggar, ASN, TNI, Polri, atau jajaran perangkat desa bisa dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda.
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu