TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Laporan: AY
Rabu, 13 September 2023 | 14:54 WIB
Suasana sidang Lukas Enembe. Foto : Ist
Suasana sidang Lukas Enembe. Foto : Ist

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, Lukas terbukti menerima suap sebesar Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,9 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/6).

Selain dituntut kurangan badan, Lukas juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 (Rp 47 miliar) dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Lukas tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," tutur jaksa Wawan.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lukas juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta bersikap tidak sopan selama persidangan.

Sementara hal meringankan, Lukas belum pernah dihukum, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Jaksa menilai Lukas Enembe telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar.

Rinciannya, suap sebesar Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun.

Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo