12 Warga Cikupa Ditangkap Aparat, Diduga Serobot Lahan
CIKUPA – Diduga melakukan penyerobotan lahan milik Pemerintah Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sebanyak 12 warga Cikupa ditangkap Kepolisian Resort Kota Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setioyono mengatakan, sebanyak 12 orang warga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait sengketa lahan proyek pembangunan pusat niaga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Sigit mengatakan, belasan warga yang saat ini dijadikan tersangka itu adalah buntut laporan dari Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud kepada beberapa warganya, atas tuduhan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dan 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Benar, berdasarkan hasil penyelidikan serta penyidikan ada 12 orang yang kini dijadikan tersangka,” kata Kombes Pol Sigit Dany Setioyono kepada Redaksi Senin (18/9).
Lanjut Sigit, pihaknya mendapatkan laporan bahwa terlapor atau para tersangka ini tengah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kepada pelapor. Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, apakah ada kesesuaian materi penyidikan atau tidak.
Nanti akan disesuaikan dengan mekanisme yang ada,” ucapnya.
Sigit memastikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti, hingga akhirnya belasan orang itu dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Kami belum bisa menjelaskan secara detail, yang jelas kita sudah miliki dua alat bukti,” tandasnya. (BNN)
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu