Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Perempuan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah ini menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada 2011-2021.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 September sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9) malam.
Meski hendak ditahan, Karen yang mengenakan jilbab berwarna putih dan baju lengan panjang garis-garis hitam dengan dibalut rompi oranye tahanan KPK, masih mengumbar senyum.
Dia sempat menyapa wartawan sambil menyedekapkan kedua tangannya di dada, sambil mengumbar senyum.
Karen terus tersenyum saat digiring untuk "dipamerkan" dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Juang KPK.
Firli menyebut, Karen mengambil keputusan secara sepihak untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG, Corpus Christi Liquefaction (CLL), LLC, Amerika Serikat.
Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CLL tanpa melakukan kajian, hingga analisis menyeluruh, dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," tuturnya.
Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali.
"Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," ungkap Firli.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kondisi oversupply tersebut berdampak nyata. LNG harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina (Persero).
"Perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," tandas Firli.
Akibat perbuatannya, Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu