Banyak Pengusaha Diperiksa Pajak Setelah Ketemu Anies? Begini Jawaban Kemenkeu
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo membantah pernyataan bacapres Anies Baswedan, yang menyebut adanya penggunaan alat negara, untuk kepentingan politis tertentu. Dia bilang, tidak ada pemeriksaan pajak yang bermuatan politik.
Pernyataan itu disampaikan Anies dalam acara Mata Najwa bertema 3 Capres Bicara Gagasan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (19/9/2023).
"Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukanDJP, kata Yustinus, senantiasa berkomitmen menjaga integritas dan akan menindak tegas semua pelanggaran yang dilakukan pegawai.
DJP adalah alat negara yang digunakan secara deliberatif untuk menghimpun partisipasi rakyat, bergotong royong dengan membayar pajak demi kebaikan bersama.
"Kami mendorong para bacapres dan kontestan politik, agar dapat menjadikan pajak sebagai isu utama dalam diskursus publik. Supaya timbul kesadaran yang semakin tinggi dan kepatuhan yang lebih baik. Demi mencapai tujuan bernegara yaitu masyarakat adil, makmur, sejahtera," tutur Yustinus, yang pernah menjadi pegawai pajak pada 1997-2010 dan aktif sebagai dosen Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN).
"Selamat berkontestasi secara sehat dan gembira. Pajak kuat, Indonesia Maju!" imbuhnya.
Klaim Anies
Dalam acara Mata Najwa di UGM, Anies memaparkan, para pengusaha takut mendukungnya di Pilpres 2024. Lantaran setiap kali berinteraksi atau bertemu dengannya, para pengusaha itu langsung menjalani pemeriksaan pajak dan lain-lain.
"Ada contoh di Jawa Barat membantu, di Jawa Tengah membantu, setelah selesai, 10 perusahaan itu seluruhnya diperiksa pajak. Padahal katanya random," ujar Anies.
"Apa yang terjadi? Takut orang membantu. Padahal, yang mereka kerjakan, bukan membantu saya. Mereka membantu relawan, membantu kegiatan kalau ada event, mereka yang membiayai," imbuhnya.
pelayanan, edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa mendasarkan pada Undang-Undang, aturan, tata cara yang baku, dan dilaksanakan secara profesional dan berintegritas," kata Yustinus via Twitter yang kini sudah berganti nama menjadi X, Rabu (20/9/2023).
Menurutnya, pemeriksaan pajak hanya dapat dilakukan, jika Wajib Pajak (WP) memiliki kelebihan bayar pajak. Atau terdapat data/informasi akurat yang menunjukkan tingkat risiko tinggi, sehingga kepatuhan harus diuji.
"Dengan demikian, tidak mungkin pemeriksaan dilakukan dengan motif subyektif tertentu, termasuk politik," tegasnya.
Praktik terbaiknya, meskipun masuk kategori pemeriksaan, DJP tetap melakukan imbauan kepada WP, agar melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak terutang secara sukarela.
DJP, kata Yustinus, senantiasa berkomitmen menjaga integritas dan akan menindak tegas semua pelanggaran yang dilakukan pegawai.
DJP adalah alat negara yang digunakan secara deliberatif untuk menghimpun partisipasi rakyat, bergotong royong dengan membayar pajak demi kebaikan bersama.
"Kami mendorong para bacapres dan kontestan politik, agar dapat menjadikan pajak sebagai isu utama dalam diskursus publik. Supaya timbul kesadaran yang semakin tinggi dan kepatuhan yang lebih baik. Demi mencapai tujuan bernegara yaitu masyarakat adil, makmur, sejahtera," tutur Yustinus, yang pernah menjadi pegawai pajak pada 1997-2010 dan aktif sebagai dosen Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN).
"Selamat berkontestasi secara sehat dan gembira. Pajak kuat, Indonesia Maju!" imbuhnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu