Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Tangsel Digerebek, Ratusan Botol Miras Disita Petugas
PONDOK AREN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah tempat hiburan malam yang masih nekat menjualnya.
Ratusan botol miras dari berbagai merek tersebut didapati dari hasil razia yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam, Minggu (24/9/2023).
"Dalam kegiatan Operasi Peraturan Daerah No.09 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kami bersama Dinas Pariwisata dan jajaran samping TNI, Polri menyisir ke tempat hiburan malam yang di dalamnya menjual minuman keras di Kota Tangerang Selatan," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana.
Saat operasi dilakukan, petugas sempat dihadang oleh salah satu pihak pengelola tempat hiburan malam. Namun, operasi tetap dilakukan.
Petugas menyisir seluruh ruangan yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan miras dengan kadar alkohol tinggi tersebut. Benar saja, ratusan botol dari berbagai merek disimpan dan dijual. Padahal, di Kota Tangsel ini tak diizinkan melakukan jual beli minuman keras.
"Sementara barang bukti yang disita langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan untuk dilakukan pendataan yang nantinya akan dimusnahkan," tandasnya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu