TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Kasus Suap IMB Apartemen Yogyakarta

KPK Tahan Dirut Anak Usaha PT Summarecon Agung

Oleh: OKT/AY
Sabtu, 23 Juli 2022 | 07:50 WIB
KPK menahan Dandan Jaya Kartika Direktur PT Java Orient Property. (Ist)
KPK menahan Dandan Jaya Kartika Direktur PT Java Orient Property. (Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika. Dandan, adalah tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Pemkot Yogyakarta. 

Sebelumnya, komisi antirasuah sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana.

Lalu, Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono.

"Pada proses penyidikan perkara tersebut, kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka, yakni DJK (Dandan Jaya Kartika), Direktur Utama PT JOP (Java Orient Properti)," ujar Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/7).

Dipaparkannya, peristiwa ini bermula ketika pada sekitar tahun 2019, Dandan selaku Dirut PT JOP, bersama-sama dengan Oon selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Permohonan IMB apartemen yang berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah Cagar Budaya itu mengatasnamakan PT JOP, yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk. Sebelumnya, permohonan izin ini sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap.

"Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON dan DJK diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS (Haryadi Suyuti) yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022," ungkapnya.

Sebagai tanda jadi adanya komitmen Haryadi untuk "mengawal" permohonan izin IMB tersebut, diduga Oon dan Dansan memberikan beberapa barang mewah.

"Di antaranya satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp 50 juta," terang Karyoto.

Haryadi kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin Padahal, dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai.

Di antaranya, adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY dan NWH," beber mantan Wakapolda DI Yogyakarta ini.

Pada saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Haryadi cs, Oon dan Dandan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dolar AS, atau setara Rp 400 jutaan, yang dikemas dalam tas goodie bag.

Sebagai pemberi suap, Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penyidik langsung menahan Dandan. Dia ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.

"Dimulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022," tandas Karyoto. (rm.id)

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo