Warga Dan Mahasiswa Demo, Imbas Truk Tanah Tabrak Bocah 6 Tahun Hingga Meninggal
KOSAMBI — Ratusan orang yang merupakan gabungan mahasiswa dan warga menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Raya Prancis, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Selasa (27/9). Aksi unjuk rasa tersebut merupakan buntut dari insiden truk tanah menabrak anak berusia 6 tahun hingga tewas di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga pada Minggu (24/9) lalu.
Koordinator Aksi Solideritas Mahasiswa Indonesia Demokrasi (Somasi) Kholid Syafei mengatakan aksi unjuk rasa itu dipicu insiden tewasnya anak berinisial HAG (6) tewas setelah dilindas truk tanah yang melanggar Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Sejak kejadian di hari Minggu ada yang meninggal dunia anak kecil itu, reaksi masyarakat semakin menggelora. Akhirnya, gelombang masyarakat semakin besar juga,” kata Kholid Syafei, Selasa (27/9).
Kholid menjelaskan para peserta aksi, menuntut agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP, Dishub, dan juga Polri mau menegakan Perbup Nomor 12 Tahun 2022. Dimana truk tanah, tidak boleh melintas ruas jalan di Kabupaten Tangerang sebelum pukul 22:00 wib.
“Kami menuntut ditegakkan Perbup No 12 tahun 2022. Kemudian juga, copot Kadishub dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang karena sudah tak selaras. Sudah berapa jiwa melayang akibat pembiaran truk tanah yang bebas melintas di luar jam operasional, sementara Satpol PP dan Dishub diam saja,” ujarnya.
Kholid menegaskan, pihaknya bersama masyarakat akan melakukan aksi susulan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila Perbup Nomor 12 Tahun 2022 ini belum ditegakan secara sempurna. Karena, banyak sekali truk tanah yang melanggar Perbup di wilayah Teluknaga dan Kosambi sehingga sangat membahayakan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
“Besok, kami akan turun aksi kembali. Lokasinya di depan kantor Kecamatan Teluknaga lama. Kami tidak melarang pembangunan, yang penting Perbup nomor 12 tahun 2022 itu ditegakkan. Truk tanah harus beroperasi dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB,” terangnya.
Irwanto, warga Kosambi mengatakan, kendaraan truk tanah itu semestinya melintas pada malam hari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05. 00 WIB. Tapi kenyataannya di lapangan beroperasi 24 jam.
“Daerah Kosambi Teluknaga daerah padat, dalam arti kata di situ ada kawasan pergudangan yang cukup padat mobilisasi kendaraan kecil. Sehingga sering terjadi musibah kecelakaan yang diakibatkan mobil tanah,” jelasnya.
Menurut Irwanto, dalam kurun waktu dua minggu terakhir, sudah ada empat peristiwa kecelakaan lalulintas yang disebabkan mobil truk pengangkut tanah. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus bertindak tegas, dan tidak membiarkan adanya truk tanah beroperasi di siang hari.
Tuntutan kami, sama dengan mahasiswa. Kami tidak antipembangunan. Tapi yang kami tuntut, penegakan Perbup yang sudah dikeluarkan. Lalu copot, Kadishub dan copot Kasatpol PP Kabupaten Tangerang yang selama ini sudah melakukan pembiaran terhadap operasional mobil tanah tersebut,” pungkasnya. (BNN)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu