TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Anggota DPRD Pandeglang "Hobi" Ngaret Saat Rapat Paripurna

Rapat Paripuna Molor Lebih dari 5 Jam

Oleh: Ari Supriadi
Rabu, 27 September 2023 | 15:09 WIB
Ruang rapat paripurna DPRD Pandeglang, nampak masih kosong, Rabu (27/9/2023).(Istimewa)
Ruang rapat paripurna DPRD Pandeglang, nampak masih kosong, Rabu (27/9/2023).(Istimewa)

PANDEGLANG - Rapat paripurna di DPRD Kabupaten Pandeglang, kembali molor dari jadwal yang ditentukan. Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Banggar terkait Raperda APBD Perubahan TA 2023, persetujuan bersama APBD TA 2023, pendapat akhir bupati terkait Raperda APBD Perubahan TA, dan persetujuan bersama perubahan Propemperda 2023, yang sedianya dilaksanakan, Rabu (27/9/2023) pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 12.00, hingga pukul 15.10 WIB, tidak kunjung dimulai.

Belum dimulainya rapat paripurna karena surat kuorum 2/3 atau 33 anggota dari total 50 anggota dewan tidak kunjung terpenuhi. Sekitar pukul 13.30 WIB, terdapat 28 anggota yang sudah menandatangani daftar hadir. Namun bukan bertambah jumlah yang hadir, justru jumlah anggota dewan hadir semakin berkurang hingga kurang 11 orang.

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang, Teguh Imanto mengatakan, rapat paripurna ditunda sementara.

"Paripurna untuk sementara ditunda, dikarenakan jumlah anggota yang hadir itu tidak kuorum. Dan akan kami jadwalkan kembali pada pukul 14.00," ungkapnya.

Dirinya menyebut, berdasarkan Tata Tertib DPRD Pandeglang Pasal 134 huruf b, rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Raperda APBD maupun Raperda APBD Perubahan, dinyatakan kuorum jika dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota 50 orang.

"Minimal kan yang hadir dalam rapat Paripurna itu, sebanyak 2/3 dari jumlah anggota atau sebanyak 33 orang. Jika jumlah anggota DPRD Kabupaten Pandeglang itu sebanyak 50 orang. Namun, yang hadir pada saat rapat Paripurna hanya 27 Anggota saja. Kalau tidak kuorum, ya tidak bisa dilaksanakan paripurna, makanya ditunda," ujarnya. 

Sementara, salah seorang dari perwakilan OPD yang tidak ingin disebutkan namanya menyayangkan, jika rapat Paripurna tersebut ditunda.

"Sebenarnya saya ingin jika rapat paripurna hari ini segera dilaksanakan, karena lebih cepat lebih baik. Namun, dalam kegiatan rapat paripurna yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 10.00, ternyata tidak segera dilaksanakan bahkan ditunda. Harapan kami, pelaksanaan sidang dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal karena kami juga butuh kepastian sebagai orang yang diundang. Harus menunggu sampai jam berapa, kan kita juga bukan pengangguran, ada juga kegiatan lain di kantor," kata dia.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo