Rapat Paripurna Persetujuan Bersama APBDP Pandeglang Diskor Hingga Pukul 20.00 WIB
Masyarakat Kecewa Terhadap Perilaku Anggota Dewan
PANDEGLANG - Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Banggar terkait Raperda APBD Perubahan TA 2023, persetujuan bersama APBD TA 2023, pendapat akhir bupati terkait Raperda APBD Perubahan TA, dan persetujuan bersama perubahan Propemperda 2023, yang sedianya dilaksanakan, Rabu (27/9/2023) pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 12.00, akhirnya diskor hingga pukul 20.00 WIB.
Keputusan tersebut setelah Ketua DPRD, Tb Udi Juhdi membuka rapat paripurna sekitar pukul 16.30 WIB di hadapan 15 anggota lainnya serta sejumlah tamu undangan. Namun karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum, akhirnya rapat diskor selama 15 menit dan kembali dibuka dan selanjutnya kembali diskor hingga pukul 20.00 WIB.
“Berdasarkan catatan dari Sekretariat DPRD, anggota DPRD yang sudah menandatangani daftar hadir berjumlah 24 anggota, maka rapat paripurna pada hari Rabu 27 September 2023 dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Udi, sambil mengetuk palu sebanyak tiga ketukan.
Sebelum dirinya melanjutkan rapat paripurna, politisi Gerindra ini meminta masukan dari anggota yang hadir terkait kondisi rapat paripurna yang memenuhi kuorum.
“Sebelum saya melanjutkan rapat paripurna, karena rapat paripurna ini tidak kuorum, saya minta saran dan masukan kepada anggota,” kata dia.
Sementara, anggota Fraksi PKS, Dodi Setiawan menyarankan, rapat paripurna diskor selama 15 menit untuk memberikan waktu kepada pimpinan DPRD melakukan koordinasi dengan para Ketua Fraksi.
“Saran saya rapat paripurna diskor selama 15 menit, agar pimpinan dewan ini bisa berkoordinasi dengan para Ketua Fraksi. Misalkan hasilnya para anggota dewan ini bisa hadir malam ini, maka rapat diskor hingga pukul 8 malam. Jika ternyata tidak bisa hadir, maka rapat paripurna diagendakan ulang, hari Jumat 29 September,” sarannya.
Senada disampaikan anggota Fraksi PKS lainnya, Dede Sumantri. Dede berpendapat, perlu ada koordinasi pimpinan dewan dengan para pimpinan fraksi.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Eka Supriatna mengaku, miris melihat perilaku sebagian anggota dewan yang tidak menghargai forum tertinggi, yakni rapat paripurna.
"Ini bukan pertama kali (rapat paripurna molor, red) dan ini tentu bukan kebiasaan yang baik. Saya minta DPRD selalu pihak yang mengundang harus bisa menghargai pihak yang terundang, karena kan yang diundang ini punya pekerjaan," ujar Eka, yang diundang untuk menghadiri rapat paripurna.
Ia meminta kepada Ketua DPRD, para Ketua Fraksi dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk mengambil sikap terhadap anggota dewan yang tidak menghadiri rapat paripurna. Dirinya berharap, kejadian seperti ini tidak terulang lagi, karena dinilai merusak muruwah DPRD sebagai lembaga yang terhormat.
“Saya meminta anggota dewan ini untuk mengutamakan rapat paripurna, karena memang sudah terjadwal. Apalagi rapat paripurna ini akan menghasilkan produk hukum, yakni APBD Perubahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tukasnya.(rie)
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu