TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Soal Revisi PKPU Karpet Merah Bacaleg Eks Koruptor

ICW Desak Minta Maaf, KPU Minta Masukan Pakar

Oleh: Farhan
Editor: admin
Selasa, 03 Oktober 2023 | 09:42 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan) dan komisoner Mochammad Afifuddin (kiri). Foto: Ist
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan) dan komisoner Mochammad Afifuddin (kiri). Foto: Ist

JAKARTA - Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 dan nomor 11 tahun 2023 sepertinya belum akan terlaksana dalam waktu dekat. KPU masih akan mendengarkan masukan para pakar tentang PKPU yang dikenal sebagai karpet merah bakal calon legislatif (bacaleg) eks koruptor dan kuota keterwakilan perempuan tersebut.

Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan membahas langkah-langkah pasca putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 tahun 2023 terkait syarat masa jeda mantan terpidana dan pencabutan hak politik dan putusan MA nomor 24 tahun 2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan.

“KPU akan mendengarkan masukan-masukan dari para pakar sebagai pertimbangan tindak lanjut putusan MA,” ujar Afifuddin dalam keterangannya, kemarin.

Afif menjelaskan, dalam diskusi dengan pakar hukum tata negara tersebut, nantinya akan ditekankan pada sejauh mana keberlakuan kedua putusan MA tersebut. Kemudian, pilihan langkah apa saja yang dapat dilakukan sebagai tindak lanjut putusan MA itu dengan pertimban­gan tahapan dan jadwal pencalonan DPR dan DPD yang sudah masuk di tahap sekarang ini.

“Jadi, tindak lanjut, bentuknya apa yang sedang kita rumuskan,” tandasnya.

KPU akan mendengarkan masukan para pakar untuk menyikapi putusan MA yang membatalkan Pasal 11 PKPU nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU nomor 11 tahun 2023. Isinya, terkait aturan eks koruptor maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan juga tentang cara penghitungan kuota minimal 30 persen caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Para pakar yang rencananya akan diun­dang adalah Prof Dr Bayu Dwi Anggono, SH, MH., Prof Dr Umbu Rauta, SH, MH., Dr Jimmy Z Usfunan, SH, MH., Dr Agus Riewanto, MH., dan Dr Oce Madril, SH, MA.

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menambahkan, pihaknya akan berk­oordinasi dengan partai politik (parpol) untuk menjalankan putusan MA tersebut. Apalagi, kata dia, dari informasi yang diterimanya, saat ini parpol juga sedang mengajukan fatwa ke MA.

“Regulasi yang akan diterbitkan oleh KPU nantinya berupa kebijakan. Sebab, jika mengeluarkan aturan, KPU perlu mengkaji dan berkonsultasi dengan DPR maupun Pemerintah selaku pembentuk undang-undang usai menerima salinan putusan dari MA,” jelasnya.

“Ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Kalau aturan kan prosesnya di Pasal 75 ayat 4, panjang itu,” sambung ketua KPU Kabupaten dua periode ini.

Idham tidak bisa memastikan kapan tindak lanjut putusan MA bisa dilaksana­kan KPU. Terlebih, dia berkilah, belum menerima dokumen putusan MA hingga Senin (2/10) meski salinan putusan sudah bisa diakses publik sejak Sabtu (30/9).

“Untuk putusan MA nomor 28 P/HUM/2023 itu salinan hard copy-nya belum (diterima KPU), tapi tentunya kami memahami betul bahwa putusan MA bersifat erga omnes atau final dan mengikat,” tandasnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mendesak KPU meminta maaf secara terbuka ke publik. Kata dia, KPU harus mengakui telah keliru dan ugal-ugalan dalam meny­usun aturan mengenai syarat pencalonan anggota legislatif. Masyarakat, kata dia, menjadi korban atas aturan yang dibuat oleh KPU tersebut.

“Karenanya, permintaan maaf pent­ing. Apalagi, penetapan calon legislatif (caleg) yang sudah mendaftar sudah dilakukan,” desak Kurnia dalam keteran­gannya, kemarin.

Kurnia juga mendesak KPU segera memperbaiki aturan yang kontrover­sial itu. Kata dia, KPU harus menyisir kembali bacaleg eks narapidana korupsi yang tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan MA. “(Harus dibarengi dengan) mencoret calon anggota legislatif yang masih belum memenuhi syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana dari daftar calon sementara (DCS),” tandasnya.

Pos Berikutnya:
Setara Mati
Dahlan Iskan
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit