Hari Jelang Putusan Usia Capres-Cawapres
9 Hakim MK Diuji Kenegarawanannya

JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi syarat usia Capres-Cawapres, Senin (16/10/2023). Masyarakat menyampaikan banyak harapan kepada sembilan hakim MK itu, agar mengedepankan jiwa kenegarawanannya dalam memutuskan perkara yang mendapat sorotan publik tersebut.
Pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait usia Capres-Cawapres, akan dilakukan pukul 10.00 WIB, di Lantai 2 Gedung MKRI I, Jakarta Pusat.
Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, Selasa (10/10/2023) petang, Majelis Hakim menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Salah satunya membahas akhir putusan perkara usia Capres-Cawapres.
Menurut Anwar, sembilan hakim MK akan ikut membacakan putusan uji materil tersebut. “Ya, kalau nggak ada halangan ya, insya Allah (hadir semua),” kata Anwar, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10/2023) malam.
Untuk diketahui, MK diisi sembilan hakim. Mereka adalah Anwar Usman (ketua), Saldi Isra (wakil), dan 7 anggota: Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Jelang putusan usia Capres-Cawapres, MK mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, jika menyetujui uji materi usia Capres-Cawapres itu, MK dinilai hanya memberikan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju jadi Cawapres.
Salah satu yang menyorotinya adalah PDIP. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, MK mesti mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dalam mengambil putusan batas usia Capres-Cawapres.
“Kami percaya bahwa hakim Mahkamah Konstitusi harus memegang sikap kenegarawanan, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” kata Hasto, saat ditemui di Gedung High End, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Menurut Hasto, banyak suara masyarakat ke hakim konstitusi untuk menjaga marwah MK. “Kami meyakini suara-suara itu didengarkan,” katanya.
Hasto meyakini, dengan kekuatan politik kebenaran, MK juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendam. “Yang lebih penting adalah hakim MK harus memiliki sikap kenegarawanan,” tukasnya.
Senada dikatakan Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha. Dia menilai, dalam perkara ini kualitas hakim MK diuji. Taruhannya kenegarawanan mereka di mata publik.
“Semestinya, hakim MK adalah para negarawan yang tidak punya nafsu seperti malaikat. Sehingga keputusan yang diambil betul-betul murni demi keadilan yang Berketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Ketua DPP Demokrat, Kamhar Lakumani berharap, putusan MK tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi. Partai berlambang Mercy itu menaruh kepercayaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim konstitusi.
“Kita berharap sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, MK menjadi garda terdepan dalam menjaga derajat dan kualitas demokrasi,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke hakim MK. Partai besutan Zulkifli Hasan itu, tidak akan melakukan intervensi terkait apapun putusan MK nantinya.
Namun, PAN berharap MK bersikap independen dalam menentukan gugatan ini. “Karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Sedangkan Gerindra menyinggung usia Presiden di beberapa negara yang kurang dari 40 tahun. Bahkan, banyak negara yang dipimpin oleh Kepala Negara yang baru berusia 30 tahun.
“Umur itu relatif di negara-negara yang demokrasinya maju, bahkan ada yang usia para pemimpinnya tuh di bawah 35, malah 30 tahunan awal, ada,” tegas Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Fadli Zon di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Pengamat politik, Airlangga Pribadi Kusman ikut menyoroti MK. Dia mengingatkan, MK untuk berhati-hati dalam memutus perkara gugatan terkait batas usia Capres-Cawapres menjelang Pemilu 2024. “Hendaknya, MK bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut,” kata Airlangga di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Airlangga pun berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai pelindung utama konstitusi (guardian of constitution). Oleh karena itu, dia mengingatkan, para hakim MK harus bebas dari kepentingan politik dalam mengambil keputusan.
Nasional | 18 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu