SYL Ditangkap KPK Di Apartemen Daerah Kebayoran Baru
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10/2023).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Syahrul ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
"Di sebuah apartemen, daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Informasi yang diterima, apartemen tempat politikus Partai NasDem itu ditangkap adalah La Maison Barito.
Ali tak mau merinci lebih jauh soal penangkapan tersebut.
"Soal itu nanti kita konfirmasi lebih lanjut dan pasti besok kami jelaskan secara teknismya ya, tapi yang pasti kami konfirmasi betul dilakukan penangkapan," tandasnya.
Syahrul tiba di Gedung KPK pukul 19.17 WIB. Syahrul yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam, senada dengan topi bertuliskan "ADC", dan bermasker putih turun dari mobil Toyota Innova hitam.
Wajahnya terus ditundukkan. Tangannya tampak diborgol dengan kabel ties. Seorang penyidik dari dalam mobil mengawalnya.
Sementara beberapa personel kepolisian mengawalnya masuk menuju lobi gedung. Syahrul kemudian naik menuju lantai 2 Gedung Merah Putih, tempat pemeriksaan.
Dalam perkara ini, selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.
Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.
Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).
Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.
Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.
Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu