Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka 3 Hari Lagi
Hari Pertama Ditutup 16.00, Hari Terakhir Ditutup 23.59
JAKARTA - Pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tinggal tiga hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan secara rinci prosedur pendaftaran yang akan berlangsung selama seminggu ini.
Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, pendaftaran capres-cawapres dilakukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Waktu pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023. Tempat pendaftarannya di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat.
“Pendaftaran mulai jam 8 pagi sampai jam 16.00 WIB. Khusus untuk hari terakhir, tanggal 25 Oktober 2023 mulai jam 8 pagi sampai jam 23.59 WIB,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Setelah pendaftaran, kata komisioner KPU dua periode ini, proses pendaftaran capres-cawapres akan dilanjutkan dengan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon.
Kemudian, capres-cawapres akan diminta melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta.
“Pemeriksaan kesehatan capres-cawapres dijadwalkan akan dilaksanakan pada 19-27 Oktober 2023,” kata Hasyim.
Hasyim menjelaskan, pemeriksaan kesehatan untuk memastikan capres-cawapres yang didaftarkan ke KPU dalam kondisi sehat jasmani dan Rohani, serta mampu melaksanakan tugas-tugas sebagai presiden maupun wakil presiden dalam satu periode 5 tahun ke depan.
Dari pemeriksaan itu, kata Hasyim, dokter akan merumuskan sistem organ tubuh apa saja yang akan diperiksa, serta mengecek sistem ketahanan tubuh bakal calon.
“Kemudian metode tes seperti apa, yang dinyatakan secara rohani mampu menjalankan tugas presiden dan wakil presiden,” tuturnya.
Dia menjelaskan, tim dokter yang tergabung dalam berbagai keahlian itu akan diputuskan KPU sebagai pemeriksa.
Para pemeriksa, kata Hasyim, akan merekomendasikan hasil tes apakah para capres-cawapres tersebut mampu atau tidak menjalankan tugas kenegarawanan sebagai presiden dan wakil presiden.
“Itu berpengaruh terhadap (kesehatan) memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menjadi bakal calon,” ujar dia.
Hasyim menegaskan, yang mempunyai otoritas menentukan kondisi kesehatan jasmani dan rohani adalah tim pemeriksa. KPU akan mengikuti hasil tim pemeriksa kesehatan capres-cawapres tersebut.
Selain itu, kata Hasyim, pemeriksaan juga akan memastikan capres-cawapres bebas dari narkoba.
“Kami juga berbicara dengan institusi yang menangani ini, yaitu Badan Nasional Narkotika (BNN),” imbuhnya.
Tidak hanya itu, kata Hasyim, capres-cawapres juga harus membawa dokumen yang berisi visi dan misinya sebagai bahan kampanye saat melakukan pendaftaran ke KPU. Nantinya, visi misi tersebut dapat direvisi apabila dinilai belum memadai.
“Sekiranya ada materi atau topik atau pembahasan di dalam visi misi program paslon yang mau ditambahkan atau disempurnakan atau mau difinalisasi,” terang Hasyim.
Untuk syarat pencalonan, Hasyim menjelaskan, prosesnya dilakukan oleh parpol dan gabungan parpol yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan memperoleh 20 persen kursi DPR atau perolehan suara minimal 25 persen suara sah untuk Pemilu DPR pemilu 2019.
“Partai tersebut juga menjadi bagian dari peserta Pemilu 2024,” tandasnya.
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menambahkan, gabungan parpol juga wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU satu hari sebelum mendaftarkan paslon.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu