TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Razia Uji Emisi Digelar Lagi 1 November

Pengemudi Ojol Waswas Kena Denda Rp 250 Ribu

Oleh: Farhan
Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:27 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menggelar kembali razia tilang uji emisi bagi kendaraan di atas tiga tahun, mulai 1 November 2023. Rencana tersebut membuat driver ojek waswas.

Sejumlah masyarakat mengeluh kebijakan uji emisi. Se­bab, untuk melakukan uji emisi harus merogoh kocek mulai Rp 50 ribu sampai Rp 200-an ribu. Untuk mengikuti uji emisi gratis, lokasi dan kuotanya terbatas. Tempat uji emisi berbayar pun sedikit, baru tersedia di 338 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 945 orang. Dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan teknisi sebanyak 195 orang yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta terus menambahkan beberapa lokasi uji emisi gratis. Dari 45 lokasi, akan ditambah 12 titik lokasi lagi. Uji emisi gratis hanya untuk kendaraan dengan usia di atas 3 tahun.

“Motor saya udah tua, kalau ikut uji emisi pasti kena (tidak lolos). Kalau nggak lolos harus gimana? Masa iya harus beli motor baru,” ujar pengemudi ojek online Pratama kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) di Jakarta, kemarin.

Pengemudi ojek online lain, Izul mengaku keberatan dengan kebijakan ini. Namun, dia pasrah karena sebagai orang kecil tidak bisa memprotes kebijakan Pemprov dan Polda Metro Jaya.

“Sebenarnya memberatkan, cuma ya mau gimana lagi,” katanya pasrah.

Pengendara motor lainnya, Ramzi menilai, tilang uji emisi tidak efektif untuk mengurangi polusi di Jakarta.

“Yang jadi masalah kan jum­lah kendaraannya, tiap tahun nambah, bagaimana nggak sum­pek,” keluhnya.

Ketua Komisi B Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ismail meminta, razia dilaksanakan tidak hanya untuk menyampaikan kesalahan dan diberi sanksi. Tapi harus diselipkan semangat edukasi, demi terwujudnya kesadaran masyarakat untuk bersama men­jaga kualitas udara Jakarta.

“Jadi jangan asal tilang, itu kurang mengedukasi. Yang kita inginkan dari target itu timbul kesadaran bersama dari para pengendara ini, sehingga bisa terwu­jud itu zero emisi,” kata Ismail.

Ismail meminta, Dinas Per­hubungan (Dishub) bersama ja­jaran Ditlantas Polda Metro Jaya mengatur jadwal razia agar kegiatan tersebut tidak berdampak pada kepadatan lalu lintas.

“Implementasinya perlu diper­siapkan dengan baik. Tidak memberatkan pengguna ken­daraan, tapi bisa diikuti dan dipatuhi sehingga apa yang menjadi tujuan uji emisi ini bisa terwujud,” ujarnya.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan berupaya agar razia uji emisi tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Tentu kita mitigasi dengan menyiapkan barrier. Kendaraan akan diarahkan sehingga tidak terjadi penumpukan,” ucapnya.

Syafrin bilang, kebijakan tilang uji emisi kendaraan bermo­tor kembali diberlakukan karena diyakini efektif berjalan setelah sosialisasi dan uji emisi gratis sudah dilakukan selama 1,5 bulan. Sehingga pemilik kendaraan bermotor bisa memahami kebijakan itu.

Syafrin mengungkapkan, teknis tilang uji emisi masih sama seperti sebelumnya. Na­mun, bagi kendaraan yang be­lum masuk data uji emisi akan dilakukan pengujian di tempat. Untuk itu, pihaknya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan alat uji emisi di titik dilaksanakan razia.

Dia menyampaikan, bagi ken­daraan yang diketahui belum masuk database E-Uji Emi­si akan dilakukan pengujian di tempat. Jika terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang sambil yang bersangkutan diminta un­tuk melakukan perawatan dan tes uji emisi kembali.

Syafrin menyampaikan, uji emisi sudah tersedia di 14 lokasi parkir progresif dan akan ada penambahan 10 titik baru dalam waktu dekat. Saat ini, Dishub sedang melakukan sinkronisasi data saat ini dan ditargetkan keseluruhan lokasi uji emisi sebanyak 121 titik.

Selain itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan uji emisi gratis bersama pihak terkait. Terbukti, terjadi peningkatan signifikan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi periode satu setengah bulan.

“Artinya masyarakat yang tadinya belum melek uji emisi sudah melakukan uji emisi,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan 286 dalam Un­dang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, yakni Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengimbau pemilik ken­daraan untuk segera melakukan uji emisi. Sebab pihaknya ber­sama Pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Latif menyebut, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menso­sialisasikan kepada masyarakat pentingnya memperbaiki gas emisi buang dalam dalam be­berapa bulan terakhir.

“November kita melakukan penindakan, tinggal orang-orang yang tidak (mau) melakukan itu,” kata Latif, Minggu (15/10).

Latif menyebut, penindakan terhadap pelanggar emisi ini penting demi menjaga kualitas udara di Jakarta agar tidak se­makin memburuk atau minimal polusi udara dampak dari kendaraan bermotor bisa berkurang.

“Polusi udara ini tanggung jawab kita bersama. Pemerin­tah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat, tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan,” ujarnya.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati memaparkan perkembangan terkini penanganan polusi udara yang telah dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak.

Terkait pelaksanaan uji emisi, hingga 13 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB, Ani memaparkan, terdapat 1.137.890 kendaraan roda empat dan 121.740 kendaraan roda dua yang telah melaku­kan uji emisi.

“Saat ini, Pemprov DKI fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi. Oleh sebab itu, kami terus mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi se­tiap kendaraan pribadinya,” kata Ani, Jumat (13/10).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo