TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jokowi Ubah Lembaga KNKT Jadi Institusi Independen

Oleh: MF/AY
Editor: admin
Selasa, 26 Juli 2022 | 08:01 WIB
Lembaga KNKT Jadi Institusi Independen. (Ist)
Lembaga KNKT Jadi Institusi Independen. (Ist)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)

“Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KNKT,” dikutip dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

KNKT adalah institusi yang independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Lembaga nonstruktural ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Dalam melaksanakan tugas investigasi kecelakaan transportasi, KNKT menyelenggarakan fungsi:

a. Permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain

b. Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi

c. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi

d. Pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi

e. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama investigasi kecelakaan transportasi

f. Pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi 

g. Penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi.

Keanggotaan KNKT terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, serta empat orang anggota.

“Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi, KNKT dibantu oleh investigator,” bunyi Perpres.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KNKT bersifat mandiri atau independen, obyektif, dan profesional; bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil investigasi kecelakaan transportasi; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi investigasi kecelakaan transportasi.

Ketua,  wakil  ketua,  dan  anggota  KNKT  diangkat  untuk masa jabatan  empat tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan presiden mengenai pengangkatan ketua, wakil ketua, dan anggota KNKT.

“Ketua, wakil ketua, dan anggota KNKT dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk satu kali masa jabatan berikutnya,” ketentuan Perpres.

Kemudian, Ketua KNKT menyampaikan laporan kepada presiden atas pelaksanaan tugasnya paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan presiden. Selain itu, Ketua KNKT juga menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada presiden.

Perpres 102/2022 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Juli 2022. Pada saat Perpres ini berlaku, Perpres Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi dicabut dan dinyatakan tidak  berlaku. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit