Meskipun TikTok Shop Sudah Ditutup, Pasar Tanah Abang Masih Sepi
Herman Khaeron: Pemerintah DPR Dan Perlu Bikin Regulasi
JAKARTA - Setelah Pemerintah resmi menutup TikTok Shop, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pedagang pasar masih mengeluhkan penurunan omset yang signifikan.
Untuk mengembalikan pendapatannya, para pedagang meminta Pemerintah menutup marketplace atau e-commerce.
Permintaan para pedagang Tanah Abang agar e-commerce ditutup pun viral di media sosial. Menurut para pedagang itu, e-commerce telah merampas sebagian besar pelanggan mereka.
Banyak pedagang meminta Pemerintah menutup sementara platform e-commerce, dengan alasan bahwa itu adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan keramaian ke Pasar Tanah Abang.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan. Maka, Pemerintah tidak bisa melakukan penutupan e-commerce di Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron mengakui, e-commerce membuat pasar tradisional dan konvensional yang selama ini dikunjungi masyarakat, menjadi sepi. Tapi, e-commerce tidak bisa ditutup sepenuhnya.
"Pemerintah perlu membuat aturan, misalkan untuk barang-barang tertentu, harus melalui pasar langsung, tidak bisa dijual di e-commerce," usulnya.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun Atmo juga tidak setuju jika e-commerce ditutup. "Tapi, harus diatur oleh negara dengan berbasis undang-undang digital. Pelaku ekonomi rakyat harus melakukan adaptasi teknologi," katanya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Herman Khaeron dan Ali Mahsun Atmo mengenai hal ini.
E-commerce dianggap merusak pasar UMKM. Bagaimana pandangan Anda?
E-commerce itu termasuk sistem perdagangan yang tidak bisa kita hindarkan. Platform digital ini, sudah menjadi sektor perdagangan di berbagai negara. Saya kira, tidak baik juga jika e-commerce ditutup.
Kenapa Anda tidak setuju jika ditutup?
Lahirnya platform e-commerce yang menjual berbagai produk kebutuhan itu, sebetulnya memudahkan masyarakat atau pembeli. Tapi, risikonya memang pasar-pasar tradisional dan konvensional yang selama ini menjadi tempat kunjungan masyarakat, menjadi sepi.
Apa yang perlu dilakukan Pemerintah agar pasar konvensional tidak sepi?
Pemerintah perlu mengatur itu semua, melalui regulasi yang tepat. Misalnya, untuk barang-barang tertentu, harus melalui pasar langsung, tidak bisa dijual di e-commerce.
Apa semangat aturan itu?
Yang penting, jangan sampai e-commerce hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan yang justru skalanya sudah besar.
Regulasi yang dibuat, harus menguntungkan dan memberikan dampak positif bagi UMKM dan para pedagang, seperti di Tanah Abang, Mangga Dua, dll.
Apa langkah konkret mewujudkan itu?
Hal ini harus dirumuskan DPR bersama Pemerintah. Yakni, membuat regulasi bagaimana pasar konvensional tetap hidup. Tapi, pasar digital juga mampu meningkatkan omset para pedagang di pasar konvensional.
Terkait e-commerce yang dituding hanya menguntungkan asing, bagaimana pandangan Anda?
Kita tidak bisa menutup mata, sebagai negara, Indonesia harus memiliki peraturan tentang e-commerce. Jangan sampai e-commerce hanya menguntungkan pengusaha besar, pengusaha asing yang memanfaatkan platform tersebut.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 11 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu