TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Bacakan Putusan Soal Umur Maksimal Capres 70 Tahun

Senin, MK Jadi Tontonan Lagi

Reporter: AY
Editor: admin
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 09:45 WIB
Suasana sidang di MK. Foto : Ist
Suasana sidang di MK. Foto : Ist

JAKARTA - Senin (23/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menjadi tontonan lagi, karena akan membacakan putusan gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kali ini, MK yang dipimpin Anwar Usman itu, diminta memutuskan agar usia maksimum Capres-Cawapres dibatasi cukup sampai 70 tahun. Kalau gugatan ini dikabulkan, maka Prabowo Subianto yang baru saja genap berusia 72 tahun, bisa terganjal sebagai Capres.

Merujuk situs MK, ada lima gugatan terhadap Pasal 169 UU Pemilu yang putusannya akan dibacakan Senin lusa. Rangkaian pengucapan putusan dimulai pukul 10.00 WIB. 

Putusan yang bakal dibacakan antara lain perkara nomor 107/PUU-XXI/2023. Pemohonnya adalah Rudy Hartono. Dia menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan meminta MK mengatur batas usia maksimum Capres-Cawapres 70 tahun.

Selanjutnya, perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari. Mereka melayangkan dua gugatan sekaligus. Pertama, menggugat Pasal 169 huruf d dan meminta MK agar menyatakan Capres-Cawapres harus bebas dari persoalan hukum. Kedua, menggugat Pasal 169 huruf q meminta MK menetapkan usia maksimum Capres Cawapres.

“Iya, perkara lain,” sebut Juru Bicara MK Fajar Laksono, saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), Jumat (20/10/2023).

Lalu, ada perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Gulfino Guevarrato. Dalam petitumnya, dia meminta agar seorang capres-cawapres tidak boleh mengikuti Pemilu sebanyak dua kali untuk jabatan yang sama. 

Pembacaan ini putusan MK ini memang tidak akan seheboh seperti pembacaan putusan Senin lalu (16/10/2023) mengenai batas usia minimum Capres-Cawapres, yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka. Namun, tetap saja, MK akan kembali menjadi sorotan publik.

Menanggapi rencana pembacaan putusan MK ini, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, yang merupakan pendukung Prabowo, menegaskan bahwa penetapan usia Capres-Cawapres merupakan ranah pembentuk Undang-Undang yakni DPR dan Presiden.

“Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapa pun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum,” ucap Yusril, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).

Sebagai pakar hukum tata negara, Yusril mengingatkan MK untuk tidak membuat putusan kontroversial seperti saat menangani perkara batas usia minimum Capres-Cawapres. 

Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad, ikut bicara. Dia memprediksi, MK tidak akan membatasi umur maksimum Capres-Cawapres. Apalagi jika keputusan itu bakal mengganjal langkah Prabowo. 

“Kalau dikabulkan, itu akan menjadi putusan yang sangat berisiko menghilangkan kepercayaan publik. Stabilitas sosial taruhannya,” ucap Saidiman, kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) Jumat (20/10/2023).

Dia menjelaskan, MK saat ini masih menjadi bulan-bulanan karena mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi Capres-Cawapres. Sebab, putusan ini dianggap sebagai pembuka jalan bagi Gibran menjadi Cawapres.

Atas hal itu, Saidiman memprediksi MK akan memilih untuk ‘main aman’ dan tidak menutup peluang tokoh sepopuler Prabowo untuk nyapres. “Ya, saya kira begitu. Bahkan untuk kasus Gibran pun yang membuka peluang juga kontroversial, apalagi jika keputusannya menutup peluang tokoh populer,” pungkasnya.

Komentar:
Dprd
Pandeglang
Dinkes
bkpsdm
perkim
RSU Serut
ePaper Edisi 24 Februari 2025
Berita Populer
02
Casemiro Tetap Betah Di Man United

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
06
10
Dana Pensiun Akan Dikelola Kemenkeu

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit