TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

SIM Keliling Tangerang Kota Senin 6 November, Hadir Di 2 Lokasi

Oleh: Farhan
Editor: admin
Senin, 06 November 2023 | 07:40 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

KARAWACI - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Senin (6/11/2023) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu: 

1. Plaza Shinta Mall Karwwaci Tangerang, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

2. Ruko WOM Finance Pasar Baru Tangerang, pukul 08.00 -12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat. 

Komentar:
Perkim
ePaper Edisi 05 Maret 2025
Berita Populer
01
Flyover Pasar Serpong Akan Dibangun Tahun Ini

TangselCity | 17 jam yang lalu

03
Bahas Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional | 2 hari yang lalu

06
Laga NBA, Blazers Ditakluk Cavaliers 128-133

Olahraga | 18 jam yang lalu

07
08
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit