KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Penerima Gratifikasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah naik ke tahap penyidikan.
Komisi antirasuah telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023) malam.
Dikonfirmasi, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyatakan, Eddy Hiariej tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media.
Karena beliau belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujarnya, Jumat (10/11/2023).
Menurutnya, Kemenkumham berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
"Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," tandasnya.
Sekadar latar, laporan kasus itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu.
Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu