Dilaporin Dugaan Aparat Pasang Baliho Prabowo-Gibran
Bos Bawaslu Malah Tanyakan 2 Alat Bukti

JAKARTA - Bawaslu tidak bisa mengusut dugaan keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho calon presiden (capres) Prabowo Subianto. Alasannya, tidak ada bukti yang cukup.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, proses tindak lanjut dugaan pelanggaran mesti memiliki alat bukti yang cukup. Paling tidak, kata dia, ada dua alat bukti.
“Ada buktinya apa enggak? Kalau enggak ada buktinya kan itu fitnah namanya,” kata Bagja, kemarin.
Bahkan, kata Bagja, informasi awal mengenai dugaan keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho Prabowo, berpotensi menimbulkan persepsi buruk kepada kepolisian. Kata dia, jangan sampai kabar ini dijadikan sebagai indikasi polisi tidak netral.
“Dibuktikan dulu, siapa yang perintahkannya? Kan itu harus jelas, alat buktinya kan harus jelas kalau ini,” tuturnya.
Bagja mengungkap, kejadian misinformasi saat pemilu serentak 2019 sempat membuat heboh publik. Saat itu, kata dia, ketika ditelusuri, kabar yang beredar adalah berita bohong atau hoaks yang beredar di media sosial (medsos).
“Nanti sepert 7 kontainer surat suara (di Malaysia dikabarkan tercoblos). Kan ngaco jadinya,” sambungnya mengungkit.
Oleh karena itu, Bagja mengimbau agar informasi yang beredar di medsos termasuk soal keterlibatan aparat kepolisian dalam pemasangan baliho Prabowo, mesti diteliti terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.
“Kami akan usut tuntas kalau terjadi demikian (ada buktinya). Dan saya yakin, Pak Kapolri, kan ada suratnya untuk teman-teman polisi itu netral. Dan kemudian setiap arahan juga demikian,” tandas Bagja.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis mendesak Bawaslu mengusut dugaan keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Jawa Timur.
Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, oknum elit Polri disinyalir telah menginstruksikan jajarannya melakukan tindakan tersebut. Hal ini dianggap melanggar tugas dan fungsi utama Polri dalam bernegara.
“Tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakan hukum dan menjaga keamanan ketertiban masyarakat bukan terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan baliho,” ujar Julius, Sabtu (11/11).
Julius menyoroti perlakuan berbeda aparat kepolisian terhadap baliho capres-cawapres yang berkompetisi di 2024. Misalnya saja yang terjadi di Bali beberapa waktu lalu dan wilayah Sumatera Utara baru-baru ini. Baliho capres PDIP, Ganjar Pranowo diturunkan oleh aparat.
“Kondisi saat ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Aparat terindikasi tidak bersikap netral. Kami memandang kondisi ini membuat demokrasi dan pemilu menjadi tidak murni dan tidak sehat,” tegas Julius.
Deputi WALHI, M Islah mengatakan, Kompolnas hingga Komnas HAM harus turun tangan menyelidiki indikasi keterlibatan aparat dalam pemasangan baliho pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kami mendesak kepada Bawaslu, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki dugaan kuat pemasangan baliho Gibran oleh polisi di Jatim (Jawa Timur) karena hal itu melanggar undang-undang dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun,” kata Islah
Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus S mengatakan, tindakan Polri yang jika terbukti ikut campur tangan pada urusan capres-cawapres merupakan perbuatan tercela. Kata dia, kekuasaan yang sudah tidak digunakan semestinya dari seorang presiden dan Polri telah mencederai pemilu dan konstitusi negara.
“Ini juga telah melukai martabat polisi yang seharusnya netral dan tidak berpihak,” kata Agus.
TangselCity | 14 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu