Bejat! Kakek 81 Tahun Cabuli ABG Jaksel 10 Kali
JAKARTA - Seorang kakek berinisial FW (81) di Tebet, Jakarta Selatan, berhasil diamankan polisi usai diduga mencabuli tetangganya yang merupakan remaja perempuan berusia 16 tahun.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak, yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Senin (13/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi cabul itu telah dilakukan pelaku sebanyak 10 kali sejak tahun 2022. Korban juga mengaku diiming-imingi uang sebanyak Rp 20-50 ribu.
"FW itu membujuk si anak untuk melakukan tindakan asusila berupa pencabulan maupun persetubuhan terhadap si korban dengan cara memberikan sejumlah uang nominal bervariasi sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," kata dia.
"Korban sendiri menjelaskan pada saat pemeriksaan telah dicabuli atau telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali," sambungnya.
Kasus itu berhasil terungkap usai korban menceritakan pengalamannya ke adiknya. Kemudian, sang adik menceritakan hal tersebut ke orang tua korban.
Tanpa pikir panjang, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dari hasil visum jelas diketahui adanya perlukaan di area kelamin korban. Selain itu kami juga telah merujuk korban ke UPTD PPA DKI Jakarta untuk mengetahui terkait dengan traumatik dari korban," ucapnya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76d dan atau Pasal 76E Jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu