TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Keterwakilan Perempuan Di Bawah 30 Persen

KPU Dilaporin Ke Bawaslu

Oleh: Farhan
Selasa, 14 November 2023 | 09:40 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA  - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU dinilai melakukan pelanggaran administratif terkait keterwakilan perempuan.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menjelaskan, KPU melanggar Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

Berdasarkan analisis Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, didapati hanya sebanyak 266 caleg (perempuan) di DCT. Total caleg anggota DPR DCT dalam Pemilu 2024 yang telah ditetap­kan dan diumumkan KPU adalah 1.512 orang.

“Ini tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” jelas Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay, mewakili Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Hadar mengatakan, ketentuan dalam UU Pemilu tersebut juga telah dipertegas dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Disebutkan bahwa persyaratan pengajuan bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.

“Berdasarkan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU dapat disebut telah melakukan pelanggaran administratif pemilu,” tegas mantan Komisioner KPU periode 2012-2017.

Menurut Hadar, pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pencalonan pemilu.

Koalisi, kata Hadar, meminta Bawaslu membuat putusan yang menyatakan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif.

“Kami juga meminta Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan atau mencoret caleg di DCT yang diajukan partai politik di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” tuntut Hadar.

Dia mengungkapkan, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memenuhi syarat 30 persen calon legislatif di 84 dapil. Sisanya, tidak memenuhi syarat tersebut.

“Contohnya dapil Jawa Barat 10 terda­pat sembilan parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen, yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, PKN, Garuda dan Demokrat. Sisanya memenuhi,” katanya.

Adapun di daerah pemilihan Jawa Tengah II yang tidak memenuhi kuota ada PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai PKN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PSI, PPP. Di Jawa Tengah III, ada Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, PKN, Partai Garuda, PBB, Partai Demokrat dan PPP.

Adapun daftar lengkap partai tak me­menuhi kuota caleg perempuan 30 persen beserta jumlah dapilnya yakni PKB 30 dapil, PDIP 29 dapil, Demokrat 24 dapil, Golkar dan Gerindra 22 dapil dan PKN 21 dapil.

Kemudian, Partai Gelora 19 dapil, PAN 17 dapil, Nasdem dan PBB 16 dapil, PPP 12 dapil, Partai Garuda 9 dapil, Partai Buruh 6 dapil, Partai Perindo dan Partai Ummat 5 dapil dan PSI 4 dapil.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja men­gatakan, pihaknya akan berhati-hati terhadap laporan administrasi terhadap KPU tersebut.

Dia memastikan, Bawaslu akan men­ganalisa laporan tersebut berdasarkan landasan hukum yang berlaku.

“Kami (Bawaslu) berkomitmen men­indaklanjuti laporan tersebut dengan aturan yang ada,” kata Bagja usai menerima laporan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Dia menegaskan, Bawaslu memiliki waktu dua hari ke depan untuk melaku­kan kajian, apakah laporan tersebut bisa masuk ranah adjudikasi atau tidak.

“Saya yakin bapak dan ibu sekalian ju­ga memberikan privasi dan kepercayaan terhadap Bawaslu dalam menangani laporan tersebut,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty juga memastikan akan secepatnya meregis­trasi untuk selanjutnya dibawa ke ranah adjudikasi. Asalkan, laporan tersebut memenuhi syarat-syarat laporan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo