Soal Dukungan Kepala Desa Untuk Capres-Cawapres, Ini Kata Bawaslu
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan pandangannya, soal dukungan kepala desa kepada pasangan capres-cawapres tertentu.
Bagja menilai, kegiatan tersebut mengandung potensi pelanggaran Pemilu Apalagi, jika kepala desa dilibatkan sebagai tim kampanye maupun tim sukses.
"Ada potensi (pelanggaran). Aparat desa dan kepala desa tidak boleh melibatkan tim kampanye, tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Menurut Rahmat Bagja, larangan perangkat desa berpolitik praktis telah tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Ketika masuk masa kampanye, maka tindakannya adalah dugaan, misalnya dugaan tindak pidana Pemilu. Karena itu, masuk dalam larangan kampanye," paparnya.
Bagja mengingatkan, kandidat Capres-Cawapres bisa didiskualifikasi, jika melibatkan kepala desa dan perangkat desa.
"Bisa (diberhentikan). Kalau (sanksi) terberat, semua bisa diskualifikasi, kalau larangan kampanye ya. Tim kampanye atau tim yang ditunjuk bisa melakukan itu, maka kena tindak pidana. Jika terbukti melakukan itu, caleg-nya bisa kena diskualifikasi. Demikian juga Capres," jelas Bagja.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu