Absen Dalam RDP Komisi II DPR
Seluruh Komisioner KPU Di LN, Nggak Bahaya Tah...
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa-bisanya tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (20/11/2023). Padahal, rapat tersebut atas permintaan KPU.
KPU mengirimkan surat permohonan konsultasi terkait penyesuaian Peraturan KPU dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam surat tertanggal 6 November 2024 itu, disebutkan bahwa permohonan konsultasi bersifat penting. Dalam rapat-rapat konsultasi peraturan, biasanya komisioner KPU yang berjumlah tujuh orang hadir semua.
“Tapi, hari ini (kemarin) dari KPU tidak ada satu pun yang hadir. Padahal mereka (KPU) mengirim surat permohonan yang sifatnya penting,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/11/2023).
“Kami baru terima surat, diterimanya hari Minggu (19/11/23) terkait permohonan penundaan (RDP), karena semuanya (Komisioner KPU) sedang berada di luar negeri,” sambung politisi Partai Golkar itu.
Semestinya, RDP digelar dengan agenda pembahasan tindak lanjut atas putusan MA Nomor 28p/kum/2023 tentang masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di pilkada.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hadir dalam RDP tersebut.
Bagaimana pengelolaan kantor KPU ketika semua komisionernya dan juga sekretaris jenderalnya tidak ada satu pun di dalam negeri,” tanya Doli.
Padahal, tegas Doli, seluruh anggota Komisi II DPR selalu komitmen hadir dan menggelar rapat berkaitan dengan penyelenggara pemilu. Bahkan, Komisi II DPR tidak pernah menunda rapat walaupun harus meninggalkan daerah pemilihan (dapil). “Kami saja di sini yang sekarang sibuk dengan urusan dapil, terpaksa harus ada yang datang,” ucapnya.
Doli lantas bertanya apakah tindakan semua komisioner KPU yang berada di luar negeri patut diadukan ke DKPP. “Apakah ini termasuk pelanggaran etik? Etik manajemen pekerjaan?” tanya Doli.
Di tempat sama, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah menyayangkan ketidakhadiran KPU dalam RDP bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan Kemendagri. Soalnya, KPU merupakan lembaga penyelenggara teknis kepemiluan Pemilu 2024.
Seharusnya perwakilan KPU hadir, karena menyangkut tindak lanjut putusan lembaga peradilan. Harusnya segera ditindaklanjuti oleh KPU. Kami menganggap ini penting. Seharusnya anggapan yang sama juga oleh KPU, untuk forum hari ini (kemarin),” kata Tio.
Bagaimana tanggapan KPU? Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa mengikuti RDP dengan Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.
“Kami minta maaf, mengenai kegiatan KPU di luar negeri semuanya sudah disampaikan kepada DPR dan Pemerintah. KPU telah mengajukan permohonan agar (RDP) dapat diundur ke tanggal 22 November 2023,” kata Idham dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Idham mengatakan, seluruh komisioner KPU sedang berada di luar negeri atau lebih tepatnya di Hong Kong untuk memberikan pengarahan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) se-Asia Timur dan Asia Tenggara.
“Agenda KPU di Hong Kong juga dalam rangka memberikan sosialisasi kepada diaspora di Hong Kong yang memiliki jumlah pemilih cukup banyak,” jelasnya.
PPLN Hong Kong dan Macau, kata Idham, merupakan salah satu PPLN dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat banyak, yaitu 164.691 orang.
PPLN Hong Kong, kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi ini, hampir setiap minggu mendata pemilih pindahan sebanyak rata-rata 150 orang.
“Di Hong Kong juga dalam rangka berkonsultasi mengenai izin Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN) yang belum dapat izin untuk mengadakan pemungutan suara lantaran bentrok dengan libur nasional tahun baru China,” jelas Idham.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan kawan-kawan.
MA berpendapat alasan pemohon menggugat pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di pilkada itu dapat dibenarkan.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (29/9).
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu