TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mahasiswa se-Tangerang Raya Sepakat Tolak Politik Dinasti

Oleh: Yuliawati Saripudin
Selasa, 21 November 2023 | 15:38 WIB
Mahasiswa dari 15 kampus di Tangerang Raya yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang Raya melakukan konsolidasi untuk menyikapi politik dinasti.(Istimewa)
Mahasiswa dari 15 kampus di Tangerang Raya yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang Raya melakukan konsolidasi untuk menyikapi politik dinasti.(Istimewa)

TANGERANG - Mahasiswa dari 15 kampus di Tangerang Raya yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang Raya melakukan konsolidasi untuk menyikapi politik dinasti. 

Mahasiswa dari berbagai kampus tersebut sepakat menolak penyalahgunaan wewenang kekuasaan untuk kepentingan Pemilu 2024. 

"Kami juga sepakat menolak putusan MK soal batasan usia capres dan cawapres dan menolak keras politik dinasti," ujar Shandi Martha Praja, Koordinator Konsolidasi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Senin (20/11/2023).

Shandi mengatakan, mahasiswa mengecam keras atas ketidakadilan dan kecacatan prosedural dalam merancang atau mengesahkan undang-undang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum di Indonesia, dan tidak memprioritaskan kepentingan atau kesejahteraan masyarakat.

"Seharusnya sebagai pemegang kekuasaan hari ini, Joko Widodo memberikan contoh yang bijak untuk menjadi pemimpin yang ideal tanpa merubah atau merusak komponen prosedur kepemerintahan di Indonesia ini," tegasnya. 

Saat ini, sambungnya, diketahui bersama bahwa diakhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo ada manuver-manuver politik yang dinilai sebagai abuse of power atau penyalahgunaan wewenang kekuasaan, salah satunya melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang melegalkan anaknya untuk maju menjadi calon Wakil Presiden 2024 dengan melanggar prosedur konstitusi dan memanfaatkan relasi keluarganya yaitu Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi. 

"Seharusnya dalam sistem trias politika tugas dan wewenang dari Yudikatif (Mahkamah Konstitusi) sebagai lembaga pengujian hukum atau undang-undang dan draft final tersebut akan direkomendasikan kepada pihak legislator. Tetapi faktanya hari ini Mahkamah Konstitusi melanggar kode etik sebagai lembaga konstitusi," kata Shandy. 

Ia menilai, Pasal 169 huruf q UU Nomor: 7 Tahun 2017 menjadi pasal yang terkesan terburu-buru untuk direvisi dan disepakati oleh pihak konstitusi. Seharusnya lembaga Yudikatif hanya memberikan draft undang-undang rekomendasi yang nantinya akan dieksekusi oleh DPR RI.

"Dan momentum inilah yang membuat seakan-akan peristiwa seperti ini sudah menjadi bagian dari strategi penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya karena telah melewati prosedur kenegaraan yang sebaik-baiknya. Hal itu patut dijadikan pertanyaan bahwasanya lingkaran kekuasaan ini sudah dimonopoli oleh segelintir penguasa ataupun relasi kekeluargaan," katanya. 

Shandi mengatakan, kondisi saat ini seakan-akan sedang mempertontonkan dahaga penguasa yang masih haus akan kekuasaan. 

"Undang-undang ini sudah jelas melanggar keadilan karena hanya memenangkan pihak yang ada di lingkar keluarga atau golongan tertentu. Permasalahan ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat awam bahkan di lingkaran mahasiswa," ujarnya.

Shandi menerangkan, konsolidasi yang dilakukan oleh mahasiswa se-Tangerang Raya ini, juga akan diperluas ke seluruh daerah di Banten. "Salah satu rekom konsolidasinya memperluas se-Banten," katanya. 

Dalam konsolidasi tersebut mahasiswa sepakat tolak budaya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), tolak penyalahgunaan wewenang kekuasaan dan tolak undang undang hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres.(yul/rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo