Demi Kepentingan Nasional
TNI-Polri Harus Netral Dalam Pemilu 2024
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi mengingatkan kembali pentingnya menjaga netralitas TNI-Polri. Netralitas aparat memiliki dampak signifikan terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.
“Netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan pemilu yang damai dan bahagia,” ujar Puadi dalam Diskusi Kelompok Terpumpun bertajuk Netralitas TNI AD Pada Pemilu 2024 Ditinjau dalam Aspek Hukum yang berlangsung di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Puadi mengatakan, sebagai institusi negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban serta pertahanan dan kedaulatan negara, TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu.
“Ada beberapa norma hukum yang secara eksplisit mengatur netralitas anggota TNI dan Polri dalam konteks pemilu dan pilkada,” ujar Puadi.
Pertama, anggota TNI dan Polri diharuskan mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai calon presiden, anggota legislatif hingga calon wakil wali kota.
Kedua, Anggota TNI dan Polri juga tidak menggunakan haknya untuk memilih sesuai Pasal 200 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga : Lestari: Kembangkan Pariwisata Nasional, Kualitas SDM Perlu Digenjot
Ketiga, Anggota TNI dan Polri juga dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 280 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keempat, Anggota TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye sesuai Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat 1 UU Pemilihan nomor 10 tahun 2016.
“Bawaslu diberikan wewenang untuk melakukan penindakan apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu. Namun, peran Bawaslu hanya sebagai pintu masuk atas penanganan temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Puadi, Bawaslu harus meneruskan wewenang penindakannya tersebut kepada instansi lain yang berwenang. Seperti kepada KPU jika terkait pelanggaran adminsitratif atau kepada penyidik kepolisian jika terkait tindak pidana pemilu.
Demikian halnya dengan pelanggaran netralitas TNI dan Polri, manakala terdapat dugaan pelanggaran netralitas anggota TNI dan anggota Polri, tentu bukan wewenang Bawaslu untuk menindaknya.
Puadi menyatakan, TNI dan Polri memiliki kedudukan yang strategis dalam setiap kontestasi politik lima tahunan. TNI dan Polri, selain bertugas sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pemilu, penting untuk memastikan bahwa anggota TNI dan Polri tetap netral.
“Netralitas TNI dan Polri membantu memastikan bahwa pemilu berlangsung tanpa intervensi militer atau polisi yang dapat mengganggu proses pemilihan,” tegasnya.
Dia mengatakan, netralitas TNI-Polri juga penting untuk menjaga keadilan dan integritas pemilu.
“Ketika TNI dan Polri netral, mereka dapat mencegah dan menangani kekerasan politik atau ketegangan yang mungkin terjadi selama pemilu,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan netralitas TNI dalam Pemilihan Umum 2024. TNI tidak ingin tercatat dalam sejarah sebagai institusi yang tidak netral.
”Saya akan pastikan bahwa TNI, Angkatan Darat khususnya, harus netral. Saya pastikan itu,” tegas menantu Menteri Koordinator Kemaritinan dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ini.
“Sebetulnya rekan-rekan media juga tahu kita sangat bereaksi cepat kalau ada kejadian-kejadian yang seperti ini. Yang lain juga begitu, cepat kalau ada pelanggaran-pelanggaran,” kata Maruli di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu