Penyumbang Dana Kampanye Transparan
Rahmat Bagja: Sumber Harus Jelas Dicantumkan Dari Siapa
JAKARTA - Partai politik dan para caleg harus paham bahwa penyumbang dana kampanye tidak boleh ditulis ‘hamba Allah.’ Hal itu sama saja no name dan tidak transparan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, pelaksanaan dana kampanye pemilu menjadi salah satu fokus utama pengawasan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 93 huruf D butir 5 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam Undang-Undang Pemilu, tugas Bawaslu dalam hal mengawasi, salah satunya mengawasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye,” kata Bagja dalam keterangannya, kemarin.
Bagja mengungkapkan fokus pengawasan Bawaslu dalam dana kampanye pemilu, yaitu sumber dana kampanye yang tidak boleh melebihi batas dan tidak boleh bersumber dari penyumbang yang dilarang.
“Sumber dana kampanye juga harus dilaporkan penerimaan dan pengeluarannya dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” katanya.
“Sumber dananya harus jelas dicantumkan dari siapa. Jangan sampai sumber dana kampanye ditulis berasal dari ‘hamba Allah’!” tegas Bagja.
Dia mengingatkan, pentingnya kebenaran, kelengkapan dan juga kepatuhan laporan. Selain itu, akan ada sanksi administratif yang bisa dialamatkan kepada pasangan calon yang tidak patuh.
“Contohnya, dalam Pasal 338 ayat (3) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu,” katanya.
Dia menjelaskan, pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota harus menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 2.
Jika tidak melapor dana kampanye, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
“Kalau nih misalnya, DPD Golkar Provinsi Banten tidak melaporkan LPPDK, maka tidak ditetapkan calegnya se-provinsi Banten,” kata Bagja.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Korbid Pemenangan Pemilu Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, para caleg harus memahami tentang sistem yang dibuat penyelenggara pemilu. Terutama terkait informasi dan dana kampanye.
“Situasi lingkungan yang kita jalankan saat ini untuk kemenangan Golkar juga dalam penguasaan sistem informasi dan pelajaran dana kampanye yang benar,” jelasnya.
Ketua Komisi II DPR ini juga berharap, para kader Partai Golkar memahami dan melaksanakan terkait sistem informasi dan pelajaran dana kampanye.
“Mudah-mudahan acara ini bisa menambah semangat dan pengetahuan kader serta para caleg dalam menghadapi Pemilu 2024,” katanya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengingatkan, pelaksanaan pemilu tinggal 3 bulan lagi. Maka dari itu, partai politik peserta pemilu harus sudah mempersiapkan diri.
“Ini bukan hal mudah dan menjadi tantangan kita semua terkait sistem informasi dan dana kampanye kita saat ini,” katanya.
Idham juga mengingatkan partai politik mempersiapkan kadernya untuk memahami sistem informasi dan tentang dana kampanye. Jadi, proses ke depan bisa lebih baik.
“Kita ingin lebih detail dan lebih baik lagi ke depannya soal dana kampanye,” kata Idham.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu