Kasus Gratifikasi, Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara!
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dituntut menjalani hukuman penjara selama 14 tahun. Rafael diyakini oleh Jaksa terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi senilai Rp 16,4 miliar dan melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Atas hal tersebut, jaksa menuntut Rafael dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," lanjutnya.
Selain itu, Rafael dituntut untuk membayar denda dan uang pengganti. Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah didakwa menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, senilai Rp 16,6 miliar.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu