TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Tetapkan Ouseloka Sebagai Tersangka Penganiayaan di Tangerang

Laporan: Gema
Kamis, 21 Desember 2023 | 13:16 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Pemain sepak bola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka, alias OGG, telah ditetapkan sebagai tersangka usai menampar seorang pria bernama Kevin Hartanto (23) di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Jumat (8/12) lalu itu, dipicu oleh serempetan mobil.

"Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bumper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut," kata Kombes Zain, Kamis (21/12/2023).

Korban pun mendatangi pelaku untuk menegurnya, namun OGG malah mencoba menarik korban dari dalam mobilnya.

"Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan 'Kamu kayaknya nggak sopan ya' sebanyak dua kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali," jelasnya.

Seakan tak terjadi apa-apa, OGG langsung meninggalkan korban dengan mengendarai mobilnya itu. Sementara, korban langsung membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota.

Atas perbuatannya, OGG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Ancaman pidananya penjara 7 (tujuh) tahun," ucap Zain.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo