Polisi Tetapkan Ouseloka Sebagai Tersangka Penganiayaan di Tangerang
TANGERANG - Pemain sepak bola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka, alias OGG, telah ditetapkan sebagai tersangka usai menampar seorang pria bernama Kevin Hartanto (23) di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Jumat (8/12) lalu itu, dipicu oleh serempetan mobil.
"Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bumper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut," kata Kombes Zain, Kamis (21/12/2023).
Korban pun mendatangi pelaku untuk menegurnya, namun OGG malah mencoba menarik korban dari dalam mobilnya.
"Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan 'Kamu kayaknya nggak sopan ya' sebanyak dua kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali," jelasnya.
Seakan tak terjadi apa-apa, OGG langsung meninggalkan korban dengan mengendarai mobilnya itu. Sementara, korban langsung membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, OGG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Ancaman pidananya penjara 7 (tujuh) tahun," ucap Zain.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu