Bawaslu Ingatkan KPU
Awas, Petugas KPPS Harus Independen

JAKARTA - Seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dipastikan independen. Jangan sampai ada penyusup.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) Saiful Jihad mengatakan, KPPS merupakan ujung tombak yang akan bekerja di tingkatan paling bawah yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga KPU harus memastikan tidak ada kader atau simpatisan parpol menjadi petugas KPPS.
“Kami selalu mewanti-wanti dalam perekrutan PTPS maupun rekrutmen KPPS. Kami sangat mengharapkan mereka mampu menjaga kepercayaan publik,” harap Saiful, Selasa (26/12/2023).
Saiful menegaskan, anggota KPPS tidak boleh dari perwakilan partai politik (parpol). Harus dipastikan para petugas KPPS bukan anggota partai politik dan bukan bagian dari pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).
“Agar publik percaya, orang-orang yang bertugas sebagai KPPS bekerja independen dan tanpa intervensi dari kelompok tertentu,” ujarnya.
Dia mengatakan, independensi petugas di TPS akan berdampak positif terhadap penyelenggara pemilu. Salah satunya, kepercayaan publik terhadap penyelenggara dan hasil pemilu akan meningkat.
Kata dia, kepercayaan publik menjadi faktor utama bagi penyelenggara pemilu untuk bekerja sesuai perundang-undangan.
“Publik menginginkan hasil pemilu jujur dan adil. Hasil pemilu diterima oleh masyarakat jika prosesnya berjalan sesuai aturan,” imbuhnya.
Menurut Saiful, jika ditemukan calon KPPS namanya terdaftar sebagai kader parpol, KPU harus melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. Soalnya, berdasarkan pengalaman saat pendaftaran parpol, banyak warga yang namanya dicatut oleh peserta pemilu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.
“Harus klarifikasi dulu, apakah benar parpol atau bukan,” tegasnya.
Saiful mengatakan, calon KPPS tersebut bisa ditelusuri, baik melalui media sosialnya maupun dari warga sekitar mereka. Jadi, bisa didapatkan informasi apakah mereka kader parpol atau bukan. “Jangan langsung dicoret,” tukasnya.
Ketua Divisi SDM dan Parmas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara Muhammadin mengatakan, proses rekrutmen anggota KPPS harus sesuai prosedur dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Dia meminta petugas rekrutmen tidak termakan intervensi maupun rekomendasi dari siapapun dalam pelaksanaan perekrutan KPPS.
“Jika ada intervensi, secepatnya langsung laporkan kepada KIP,” pinta Muhammadin.
Muhammadin mengungkapkan, proses rekrutmen anggota KPPS sedang memasuki tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Sedangkan pelantikan anggota KPPS direncanakan dilaksanakan pada 25 Januari 2024.
“Dalam satu TPS dibutuhkan tujuh petugas KPPS. Semua wewenang perekrutan anggota KPPS sepenuhnya diberikan kepada Petugas Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Joko Santoso mengaku kekurangan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 562 petugas. Hal ini diketahui usai pendaftaran petugas ad hoc pemilu ditutup pada 20 Desember 2023.
“Total kebutuhan petugas KPPS sebanyak 22.162 orang untuk 3.166 Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat ini baru ada sebanyak 21.600 pendaftar. Artinya, masih dibutuhkan 562 petugas,” ujar Joko dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).
Anggota KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Heni Lestari juga mengaku defisit alias kekurangan 1.102 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pasalnya, hingga pendaftaran ditutup pada 20 Desember 2023, masyarakat yang mendaftar hanya 25.666 orang dari total kebutuhan sebanyak 26.768 orang.
“Hingga batas waktu pendaftaran ditutup, tercatat petugas KPPS mencapai 95,64 persen,” jelas Heni Lestari dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Untuk mememuhi kuota anggota KPPS yang kurang, kata Heni, KPU Tangsel melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan mekanisme penunjukan langsung. PPS akan berkoordinasi dengan RT/RW untuk mekanisme penunjukan itu.
“Yang penting setiap petugas KPPS harus bebas terafiliasi dengan partai politik (parpol). Ikatan suami istri juga dilarang. Misal, istrinya jadi pengawas TPS dan suaminya KPPS, itu tidak boleh,” kata Heni.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin mengingatkan, penunjukan langsung anggota KPPS akan sangat riskan karena rawan konflik kepentingan. Penunjukan langsung anggota KPPS perlu pengawasan ekstra semua pihak.
“Agar tidak ada yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” kata Ujang.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 18 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 13 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu