TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tawuran Maut saat Malam Natal di Jakpus, 9 pelaku Diamankan

Laporan: Gema
Jumat, 29 Desember 2023 | 13:58 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Aksi tawuran yang menewaskan seorang pria berinisial FN (40), terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada malam Natal kemarin. Polisi berhasil mengamankan 9 tersangka tawuran tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Jalan Kramat Pulo 2 pada Minggu (24/12) malam itu, berhasil terungkap dari anggota polisi yang tengah melakukan pengamanan gereja. 

"Kemudian melakukan penyelidikan diketahui bahwa tawuran tersebut. Melibatkan dua kelompok yaitu kelompok pertama adalah kelompok Kebon dan kelompok Ledeng," kata Kombes Susatyo, Jumat (29/12/2023).

Peristiwa tersebut mengakibatkan korban FN tewas akibat terkena lemparan keramik pada bagian lehernya. 

Sebanyak 9 tersangka pun turut diamankan, dengan dua di antaranya merupakan anak di bawah umur. Mereka adalah CD (18), UA (40), MIN (39), MIS (29), AF (29), MIH (23), dan DA (38). 

"Terhadap perkara tersebut kami telah melakukan penegakan hukum dengan melakukan penangkapan terhadap setidaknya 9 tersangka. Dari 9 tersebut 7 dewasa dan 2 statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH)," jelas Susatyo.

Sementara itu, polisi juga masih mengejar pelaku berinisial F dan A yang mengepalai kelompok Kebon. Sementara untuk kelompok Ledeng, dikepalai oleh tersangka CD.

Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

"Tadi kami tunjukkan sudah beberapa identifikasi membawa sajam dan beberapa masih DPO. Kami lakukan terus pencarian, kemudian 6 unit HP berisi rekaman tawuran dan 1 potong baju yang digunakan oleh korban termasuk hasil autopsi," sambungnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 atau kekerasan bersama terhadap orang dan Pasal 358 terkait penyerangan. Mereka terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo