Terlibat Kasus Narkotika, 11 Anggota Polda Banten Dipecat di 2023
SERANG - Sepanjang tahun 2023, tercatat ada 302 laporan dari masyarakat ke Propam Polda Banten. Pada laporan tersebut, ada penindakan tegas yang dilakukan terhadap 11 anggota Polda Banten berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melakukan tindakan pidana termasuk penyalahgunaan narkotika.
"Di sini kami sampaikan PTDH dengan pemberhentian tidak hormat di 2023 terhadap 11 kasus," kata Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Jumat (29/12/2023).
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 3 orang. Sementara, jumlah PTDH sebelumnya sebanyak 8 anggota.
Selain itu di 2023, ada juga anggota yang melakukan kesalahan dan ditindak dengan penerapan disiplin, yaitu disiplin kode etik sebanyak 81 kasus dan secara pidana sebanyak 3 anggota.
"Sedangkan tindak pidana umum, artinya yang melakukan tindak pidana melalui proses pidana umum mengalami penurunan. Di 2022 ada 6 kasus anggota yang diproses pidana umum sedangkan 2023, 3 kasus," lanjut Abdul.
Dari kasus-kasus tersebut, kebanyakan adalah penyalahgunaan narkotika. Polda Banten juga akan menindak dengan tegas setiap anggota yang menggunakan narkotika atau melakukan kesalahan.
"Yang paling banyak terlibat penyalahgunaan narkoba, ketika kita temui anggota yang terlibat narkoba itu langsung dilakukan tindakan tegas yaitu PTDH," tegasnya.
Anggota yang di-PTDH tersebut, merupakan anggota di jajaran kepolisian Polda dan Polres.
"itu 11 orang artinya gabungan Polres maupun Polda," tutupnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu