TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Banyak Bilik Kertas Suara Rusak

Herwyn Malonda: Cepat Ganti Segera, Agar Tidak Menggangu Jalannya Pemilu

Laporan: AY
Rabu, 10 Januari 2024 | 10:50 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan banyak logistik Pemilu yang rusak di sejumlah daerah. Sejauh ini, temuan itu terjadi pada pendistribusian tahap I dan II.
“Bawaslu mencatat, kotak suara rusak di 177 kabupaten/kota. Hasil pengawasan menemukan, bilik suara rusak di 61 kabupaten/kota, serta segel yang rusak di 30 kabupaten/kota,” ujar anggota Bawaslu Herwyn Malonda.
Selain kerusakan, ditemukan juga adanya kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I di 10 kabupaten/kota.

Herywn pun mengaku bahwa Bawaslu kesulitan memaksimalkan proses pengawasan distribusi logistik tahap I. Tahap ini berlangsung selama 13 September-11 November 2023. “KPU juga tidak memberikan informasi yang jelas tentang jadwal distribusi logistik,” tambah Herwyn.

Hal yang sama juga terjadi dalam distribusi logistik Pemilu tahap II yang berlangsung sejak 15 November 2023 hingga 14 Januari 2024.
Sejauh ini, pihaknya juga telah mencatat kerusakan surat suara di 127 kabupaten/kota, dan jumlah surat suara yang belum sesuai di 61 kabupaten/kota.

Permasalahan yang sama juga ditemukan dalam distribusi logistik Pemilu di luar negeri (LN). Bawaslu mencatat adanya surat suara yang tidak tepat jumlah di 29 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), kelebihan surat suara di 32 PPLN, dan kelebihan surat suara untuk TPS LN di 14 PPLN.
Ada juga masalah kelebihan surat suara untuk kotak suara keliling (KSK) yang tersebar di tiga PPLN. Selain itu, kelebihan surat suara untuk metode POS di 3 PPLN, kekurangan surat suara di 20 PPLN, dan kerusakan surat suara di 39 PPLN

Herwyn pun meminta KPU untuk lebih profesional. Selain itu, Bawaslu juga meminta agar KPU maupun pihak ketiga yang mengurus logistik Pemilu agar mencetak dan mendistribusikan, bisa sesuai dan memenuhi standar.

“Serta, memenuhi prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efisien,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, KPU dan pihak ketiga yang mengurusi logistik Pemilu harus bertanggung jawab. Untuk itu, Guspardi akan mengusulkan agar Komisi II DPR segera memanggil KPU untuk mengklarifikasinya.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Herwyn Malonda.

Apakah Bawaslu sudah mendata atau mendapatkan laporan menge­nai kerusakan logistik Pemilu di beberapa daerah?
Kami sudah mendapatkan laporan mengenai hasil pengawasan tahapan pengadaan, dan distribusi logistik ke setiap kabupaten/kota. Berdasarkan laporan yang kami terima, ada be­berapa temuan mengenai kerusakan logistik pada tahap distribusi.

Apa saja temuan itu?
Dalam distribusi logistik tahap pertama, terdapat kerusakan logistik yang tersebar di 514 kabupaten/kota. Sedangkan untuk tahap kedua, dari 482 kabupaten/kota, terdapat keru­sakan logistik di 127 kabupaten/kota, atau sekitar 32,2 persen.

Kerusakannya seperti apa?

Bentuk kerusakannya dan penyebabnya beragam. Untuk surat suara, yang sering terjadi adalah kerusakan sudah tersobeknya surat suara di be­berapa bagian, tidak tepatnya warna pada logo peserta Pemilu dan warna jenis surat suara.

Bisa diperkirakan, kerusakan ini ter­jadi karena ada kesalahan pada proses pengadaan atau pencetakan. Sedangkan untuk tinta, sering terjadi karena saat pendistribusian, banyak tinta yang tumpah atau volumenya berkurang.
Daerah mana saja yang menga­lami hal tersebut?
Kerusakan logistik, tersebar di 514 kabupaten/kota.
Apakah kerusakan ini berpo­tensi mengganggu Pemilu 2024?

Akan berpotensi mengganggu Pemilu jika pihak penyedia tidak langsung menggantinya. Apabila ter­lambat menggantinya, maka proses penyortiran, pelipatan, dan proses lainnya akan terhambat.
Bagaimana pengawasan Bawas­lu dalam distribusi logistik Pemilu?

Dalam melakukan pengawasan distribusi logistik, Bawaslu mener­bitkan, pertama Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pe­ngawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kedua, Surat Keputusan Pedoman Teknis dan alat kerja pengawasan lo­gistik nomor 437/PM.00.00/K1/2023
Bagaimana praktik pengawasan ini?
Kami melakukan penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dalam pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pe­mungutan suara lainnya dalam Pemilu.

Proses pengawasan logistik yang dilakukan Bawaslu, mengacu kepada form pengawasan yang telah dibuat. Namun, dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh pengawas, terdapat hambatan yang bisa meng­ganggu pengawasan. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo