TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu 2024

Hingga Kini Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Bersifat TSM

Oleh: Farhan
Sabtu, 24 Februari 2024 | 14:55 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri). Foto : Ist
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri). Foto : Ist

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. Hingga kini, Bawaslu belum menemukan pelanggaran yang bisa membatalkan hasil pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui, Bawaslu banyak menemukan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024. Namun, pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa mengambil kesimpulan demikian (batal­kan hasil pemilu),” ujar Bagja, Jumat (23/2/2024).
Menurut Bagja, pembatalan hasil pemi­lu bukan suatu hal yang tidak mungkin. Pembatalan hasil Pemilu 2024 bisa saja terjadi jika temuan-temuan di lapangan pada penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) mengarah ke pelanggaran TSM.

Bagja menambahkan, ada banyak kriteria kolektif yang dipenuhi menjadi persyaratan yang akan mempengaruhi ha­sil Pemilu 2024. Hal itulah yang nantinya bisa dibuktikan dan termasuk jalur untuk pengaduan ke Bawaslu.

“Kami dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu yang demikian ada,” pungkas komisioner Bawaslu dua periode ini.

Pakar Hukum Konstitusi Andi Asrun mengatakan, berkaca kepada Undang-undang Pemilu dan juga yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK), pemerik­saan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM bukan ranahnya MK.
“Tapi seharusnya dibawa ke Bawaslu,” katanya.

Andi Asrun pun menyinggung mantan Ketua MK Hamdan Zoelva di Timnas AMIN dan Mahfud MD di TPN Ganjar-Mahfud. Andi menilai, kedua tokoh terse­but sependapat bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti guga­tan soal pelanggaran pemilu TSM.
“Kalau seandainya dibawa ke MK, maka itu pekerjaan sia-sia, pekerjaan mubazir. Dan jika mereka membawa pelanggaran TSM ke MK, menunjuk­kan sikap yang inkonsisten ya, paradoks konstitusional tidak memahami hukum acara MK,” jelasnya.

Senada, pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga mengatakan, pen­anganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM merupakan ranah Bawaslu, bukan MK.
Dia mengatakan, harus dibuktikan se­cara spesifik jika kecurangan atau pelang­garan yang terjadi memang benar-benar mempengaruhi hasil pemilu, bukan cuma soal selisih suara saja.

“Karena kalau Anda mau jadikan prosedur sebagai vocal point dalam per­mohonan ini, itu salah. Mengapa? Karena undang-undang memerintahkan soal-soal itu dibawa ke Bawaslu bukan ke MK,” kata Margarito.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo