Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu 2024
Hingga Kini Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Bersifat TSM

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. Hingga kini, Bawaslu belum menemukan pelanggaran yang bisa membatalkan hasil pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui, Bawaslu banyak menemukan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024. Namun, pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa mengambil kesimpulan demikian (batalkan hasil pemilu),” ujar Bagja, Jumat (23/2/2024).
Menurut Bagja, pembatalan hasil pemilu bukan suatu hal yang tidak mungkin. Pembatalan hasil Pemilu 2024 bisa saja terjadi jika temuan-temuan di lapangan pada penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) mengarah ke pelanggaran TSM.
Bagja menambahkan, ada banyak kriteria kolektif yang dipenuhi menjadi persyaratan yang akan mempengaruhi hasil Pemilu 2024. Hal itulah yang nantinya bisa dibuktikan dan termasuk jalur untuk pengaduan ke Bawaslu.
“Kami dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu yang demikian ada,” pungkas komisioner Bawaslu dua periode ini.
Pakar Hukum Konstitusi Andi Asrun mengatakan, berkaca kepada Undang-undang Pemilu dan juga yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK), pemeriksaan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM bukan ranahnya MK.
“Tapi seharusnya dibawa ke Bawaslu,” katanya.
Andi Asrun pun menyinggung mantan Ketua MK Hamdan Zoelva di Timnas AMIN dan Mahfud MD di TPN Ganjar-Mahfud. Andi menilai, kedua tokoh tersebut sependapat bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti gugatan soal pelanggaran pemilu TSM.
“Kalau seandainya dibawa ke MK, maka itu pekerjaan sia-sia, pekerjaan mubazir. Dan jika mereka membawa pelanggaran TSM ke MK, menunjukkan sikap yang inkonsisten ya, paradoks konstitusional tidak memahami hukum acara MK,” jelasnya.
Senada, pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga mengatakan, penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM merupakan ranah Bawaslu, bukan MK.
Dia mengatakan, harus dibuktikan secara spesifik jika kecurangan atau pelanggaran yang terjadi memang benar-benar mempengaruhi hasil pemilu, bukan cuma soal selisih suara saja.
“Karena kalau Anda mau jadikan prosedur sebagai vocal point dalam permohonan ini, itu salah. Mengapa? Karena undang-undang memerintahkan soal-soal itu dibawa ke Bawaslu bukan ke MK,” kata Margarito.
Pos Banten | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu