Firli Bahuri Kembali Akan Diperiksa Senin 26 Februari
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rencananya, penyidik bakal memeriksa Firli Bahuri pada Senin (26/2/2024) mendatang.
"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (23/4/2024).
Kombes Ade menambahkan, surat panggilan terhadap Firli Bahuri telah dikirim pada Kamis (22/2/2024).
Firli bakal diperiksa di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.
Adapun surat pemanggilan ini adalah yang kedua, setelah Firli tidak memenuhi panggilan penyidik pada 6 Februari 2024.
Pemberkasan kembali Firli untuk melengkapi dan memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sementara terhadap para saksi lainnya, lanjutnya, tim penyidik telah lebih dulu menyelesaikannya.
"Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta. Untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," imbuhnya.
Ini merupakan kedua kalinya Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi Firli Bahuri.
Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan Kejati DKI karena dinyatakan belum lengkap pada Jumat, 2 Februari 2024.
"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Syahron Hasibuan, Jumat (2/2/2024).
Menurutnya, berkas perkara dikembalikan pada Jumat kemarin. Jaksa peneliti menilai, masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.
“Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," bebernya.
Dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini, Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti berupa penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar.
Bukti-bukti ini sempat dibeberkan Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Kepolisian juga tengah membidik Firli atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun begitu, saat ini penyidik masih fokus menyelesaikan pidana pokoknya, yakni kasus dugaan pemerasan. Nantinya, pemberkasan kasusnya bakal dilakukan secara terpisah.
"Penyidik akan tuntaskan dahulu pidana asalnya, baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," ungkap Kombes Ade Safri kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 10 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu