TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Cek Disini, 2 Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota 27 Februari

Oleh: Farhan
Editor: admin
Selasa, 27 Februari 2024 | 08:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada Selasa (27/2/2024) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu: 
1. Pasar Modern Graha Raya Pinang, pukul 08.00 - 12.00 WIB.
2. Plaza Shinta Mall Karawaci, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.

Komentar:
Berita Terkini
Persija Pecat Pelatih Carlos Pena
Olahraga
11 menit yang lalu
Spurs Dan Man United Bersaing Di Liga Europa
Olahraga
38 menit yang lalu
Spurs Dan Man United Bersaing Di Liga Europa
Olahraga
42 menit yang lalu
RSUD Pakuhaji Buka Gerai Bank Darah
Pos Tangerang
49 menit yang lalu
Pemkot Tangerang Launching 1.000 Perbaikan RTLH
Pos Tangerang
1 jam yang lalu
Wali Kota Mancing Bareng Buruh
TangselCity
1 jam yang lalu
Obat Keras Tanpa Izin Beredar Di Ciputat
TangselCity
1 jam yang lalu
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit