Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Bawaslu Tangsel Sarankan Terlapor Konsultasi ke KPU
SERPONG - Muhamad Acep, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan dalam Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 sarankan kepada terlapor untuk berkonsultasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagian hukum, Rabu (13/3/2024).
“Saya memberikan saran kepada bapak dan ibu sekalian, pihak terlapor, untuk berkonsultasi ke jenjang ke atas. Saya pikir bapak ibu berkonsultasi ke atas sudah sehingga memahami persidangan pelanggaran administratif,” saran Acep.
Agenda dari sidang kali ini adalah pemeriksaan laporan dari pelapor dan memastikan para terlapor untuk menyiapkan argumennya secara lisan dan tertulis.
Namun, dikarenakan terlapor belum memiliki jawaban yang sesuai dengan laporan dari pelapor, maka Bawaslu Tangsel akan menyelenggarakan sidang lanjutan, dengan agenda jawaban dari terlapor.
“Jika terlapor belum menyiapkan jawaban hasil laporan, tadi yang disampaikan oleh pelapor, maka nanti kita akan siapkan jawaban pelaporan pada sidang selanjutnya,” tambah Acep.
Pada akhir sidang, setelah melakukan kesepakatan dengan pihak pelapor dan terlapor, Bawaslu Tangsel akan mengadakan sidang selanjutnya pada Jumat (15/3) besok.
“Kalo gitu kita sepakati pada hari Jumat, jam 14.00 (WIB) ya. Kita kembali melaksanakan sidang yang kedua, yaitu pembacaan jawaban oleh terlapor,” tutup Acep.
Pada sidang nomor 002/LP/ADM.PL/BSWL.KOTA/11.03/III/2024, KPPS/TPS di Tangsel yang dilaporkan oleh pihak pelapor antara lain 011, 012, 015, 022, 044,071, 072, 074, 083, 088, 091, 097, 109, 113, 122.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 15 jam yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu