Bandara Soekarno-Hatta Mulai Membatasi Masuknya Barang Impor
TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (KPUBC TMP) Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, akan menerapkan regulasi baru mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri atau barang impor.
Ada lima jenis barang yang akan dibatasi oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Regulasi Impor.
"Regulasi ini mengalihkan komoditas yang pengendaliannya pasca batas negara kembali ke batas negara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta di Tangerang, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (12/3/2024).
Menurut ketentuan, Peraturan Menteri Perdagangan telah berlaku sejak 10 Maret 2024.
Wibowo menyampaikan bahwa implementasi Peraturan Menteri Perdagangan akan berdampak pada aktivitas impor melalui barang bawaan penumpang.
Oleh karena itu, jumlah komoditas barang bawaan penumpang akan memiliki batas maksimum saat kembali ke Indonesia.
Ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi dalam muatannya, yaitu perangkat elektronik, alas kaki, tekstil, tas, dan sepatu.
"Komoditas dengan muatan terbatas terdiri dari maksimal dua pasang alas kaki per penumpang, kemudian dua tas per penumpang, dan item tekstil lainnya dibatasi menjadi lima potong per penumpang," ujar Wibowo.
Wibowo mendesak para importir untuk memperhatikan regulasi baru ini dan membuat rencana yang baik saat mengimpor barang.
"Masyarakat diimbau untuk memperhatikan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 karena komoditas ini umumnya dibawa oleh penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai suvenir atau hadiah untuk keluarga dan kerabat," pungkasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 14 jam yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu