TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

THR Dan Gaji Ke-13 Kerek Pertumbuhan Ekonomi

Oleh: Farhan
Senin, 18 Maret 2024 | 11:13 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR ) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 99,5 triliun tahun ini, diharapkan bakal menggenjot daya beli masyarakat dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, THR dan gaji ke- 13 bagi bagi ASN bertujuan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Sesuai hukum ekono­mi, ketika pendapatan seseorang meningkat, otomatis konsumsi kebutuhan juga ikut naik.
“Saat memasuki momen Ra­madan dan menjelang Lebaran, masyarakat akan berbelanja kebutuhan pokok, sehingga menimbulkan multiplier effect bagi pelaku usaha,” kata kata Nailul, Minggu (17/3/2024).

Kendati begitu, menurut Nai­lul, dampak THR dan gaji ke-13 tidak akan berlangsung lama. Dampak ini hanya akan terjadi pada Maret dan April.
Dia mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 tidak dapat dijadikan sebagai penopang un­tuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Sebab, tidak semua masyarakat menerima pendapatan lebih ini.
Sementara, Pemerintah mem­perkirakan ekonomi Indonesia tahun ini bisa tumbuh 5,2 persen (year on year/yoy) pada 2024. Pemberian THR gaji ke-13 ini diyakini akan membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimistis pemberian komponen tunjangan kinerja 100 persen pada THR dan gaji ke-13 berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi 2024 konsumsi rumah tangga.
“Dalam APBN 2024 asumsi pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, THR akan mempengaruhi growth pada kuartal Idan kuartal II-2024. Kalau Maret masuk ke kuartal I-2024. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan di Juni, maka dampaknya ke kuartal II-2024,” kata Sri Mulyani dalam konfe­rensi pers di kantor Kemente­rian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 99,5 triliun untuk THR dan gaji ke-13 ASN. Anggaran ini meningkat dari tahun 2023 senilai Rp 77,6 triliun.

Dengan dampak pembayaran sekitar Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13 dan Rp 48,7 triliun untuk THR yang akan dibelanjakan di dalam negeri, akan menciptakan permintaan dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan, THR dan gaji ke- 13 bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat.

“Ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut,” kata Febrio, dalam keterangan tertulis di Ja­karta, Minggu (17/3/2024).

Tahun ini, Pemerintah mem­berikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen. Hal itu naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebesar 50 persen. Peningkatan tersebut didorong oleh kondisi keuangan negara yang makin membaik.

Pada masa pandemi Covid-19, tepatnya 2020 dan 2021, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri, dipangkas dan direalokasikan untuk mengatasi pandemi dan menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin yang paling terdampak, mela­lui berbagai program bantuan sosial.
Namun, perekonomian yang pernah terkontraksi 2,07 persen yoy pada 2020 telah berangsur pulih hingga mencapai 5,05 persen yoy pada 2023. Per­tumbuhan tersebut ditopang konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar dalam per­ekonomian.

Kini, di tengah kondisi per­ekonomian tahun 2024 yang masih menghadapi tantangan pelemahan global, serta fenomena El Nino yang menciptakan risiko bagi inflasi, menjaga daya beli masyarakat guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional menjadi upaya yang perlu di­lakukan Pemerintah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo