Pengemudi Ojek Online Dan Kurir Paket Juga Berhak Memperoleh THR
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dari SE ini, pemberian THR juga berlaku bagi para ojek online (ojol) dan kurir paket.
Dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 itu, pekerja atau buruh yang berhak mendapat THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pekerja atau buruh dengan PKWT termasuk buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai aturan perundang-udangan juga berhak menerima THR.
“Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR satu bulan upah. Saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini,” kata Ida di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIdan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, driver ojol sampai kurir paket masuk ke dalam kategori PKWT. Karenanya, mereka berhak mendapatkan THR, meski bekerja dengan sistem kemitraan.
Menurut Indah, Kemnaker juga telah mengimbau perusahaan membayar THR kepada para ojol hingga kurir paket.
“Kami sudah komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, termasuk kurir logistik, agar THR mereka dibayarkan,” ucapnya.
Menyikapi surat tersebut, serikat driver ojol mendesak aplikator seperti Gojek dan Grab, memberikan THR kepada para driver-nya.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyambut baik langkah Menaker yang mengimbau perusahaan memberi THR bagi driver ojol.
“Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Sebab, pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif. Itu jelas bukan THR,” ujarnya.
Lily menegaskan, seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi mendapatkan hari libur, untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di hari raya.
Dia juga meminta pembayaran THR untuk driver ojol dibayar penuh, bukan dicicil.
“Selain itu, pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kami akan membuka posko pengaduan jika ditemukan pelanggaran pemberian THR di lapangan. Ini kerja sama bersama komunitas dan serikat pekerja ojol serta kurir,” cetusnya.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono juga menyambut positif kebijakan pemberian THR bagi driver ojol.
Menurut dia, para driver ojol harus mendapat tunjangan dari perusahaannya masing-masing
Kewajiban THR bagi para driver ojol sepatutnya dilakukan. Perusahaan aplikasi dapat memberikan THR ataupun bingkisan hari raya bagi para driver-nya,” ucap Igun.
Menurutnya, perusahaan dapat memberikan tunjangan hari raya kepada para pengemudi online dalam beberapa skema. Namun, dia menyarankan THR diberikan dalam bentuk uang tunai, dikirim ke dompet digital para driver ojol.
“Besaran tunjangan yang didapat masing-masing orang dapat didasarkan pada durasi atau lama pengemudi ojol bekerja di satu perusahaan. Skema ini tidak berbeda jauh dengan pemberian THR pada karyawan lain pada umumnya,” jelas dia.
Di media sosial X, netizen marak membicarakan kabar THR bagi ojol dan kurir paket. Ada yang mengapresiasi imbauan pemberian THR itu, ada juga yang pesimis karena penerapannya di lapangan tidak akan mudah.
Akun @fandiande berharap, kewajiban perusahaan memberikan THR bagi karyawannya juga berlaku bagi aplikator ojol. Namun, dia tidak yakin kewajiban tersebut bakal dipenuhi. Sebab, banyak buruh atau pekerja formal yang THR-nya tidak diberikan sesuai ketentuan.
“Dari Kemnaker sudah menegaskan ojol dapat THR, tapi nggak tau faktanya nanti,” ujarnya.
Akun @springgbedd meminta Kemnaker juga memantau pemberian THR buat ojol dan kurir paket. Sebab, tiap tahun ada saja masalah seputar THR yang dikeluhkan para pekerja.
“Ini Kemenker bilang ojol yang statusnya mitra wajib diberikan THR dari penyedia jasa. Pertanyaannya, bagaimana Kemnaker mengawasi penyaluran, terlaksana atau tidak pemberian THR itu?” tanyanya.
Akun @xojolx bersuara lebih tegas. Dia mendesak Kemnaker serius mendorong perusahaan dan memastikan para perusahaan itu memberikan THR kepada ojol.
“Bukan pesimis, bukan skeptis. Kita tunggu keseriusan dan ketegasan Pemerintah kepada direksi dan manajemen perusahaan platform transportasi online dalam merealisasikan THR untuk ojol. Emang aplikator mau mempermudah syarat pencairan THR untuk mitranya?” cuitnya.
Ada juga netizen yang menilai kewajiban memberikan THR harusnya dilakukan sejak dulu.
“Buat kalian para aplikator apa susahnya mengeluarkan THR buat para driver. Lagian ini cuma setahun sekali, apalagi ojol tidak mendapatkan bonus harian seperti dulu,” tulis akun @IndraKu57771683.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 13 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu