Rencana Pengajuan Gugatan Sudah 1 Bulan Sebelum Pencoblosan
AMIN Optimis Menangi Pertarungan Sidang MK
JAKARTA - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar(THN-AMIN) optimis memenangi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MahkamahKonstitusi (MK). Skuad Paslon 01 ini sudah mempersiapkannya sejak lama.
“RENCANA pengajuan gugatan ke MK itu sudah satu bulan sebelum pencoblosan,” kata Wakil Ketua THN-AMIN, Sugito Atmo Prawiro, di diskusi bertajuk ‘Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik’ yang digelar secara daring, kemarin.
Diungkapkan, gelagat dugaan kecurangan Pilpres 2024 sudah dirasakan kubu AMIN sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024. Sejumlah bukti-bukti dikumpulkan. Mulai dari dokumen, hingga berbagai macam saksi untuk ditampilkan saat sidang di MK nanti.
Dia menyebut, indikasi dugaan kecurangan Pilpres 2024 terjadi sejak terbitnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Selanjutnya, muncul keberatan-keberatan dari publik terkait putusan MK tersebut sehingga ada putusan dugaan
pelanggaran etik hakim MK dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Kita juga melakukan berbagai macam persoalan yang terkait dengan pemilu di Bawaslu, dan itu jumlahnya ratusan karena Tim Hukum Nasional AMIN itu sudah di 34 provinsi,” katanya.
Inti gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan THN AMIN ke MK menghendaki agar Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai pemenang Pilpres 2024, dan dilakukannya pemungutan suara ulang.
“Ya, tentu harus diulang, karena kan (cawapres) nomor dua tentunya atas perintah Mahkamah Konstitusi itu harus mengganti calon wakil presiden,” terangnya.
Sugito berharap, MK kali ini tidak menjadi Mahkamah Kalkulator, yang terjebak dalam perolehan suara ketika menangani gugatan Pemilu 2024. “Kami juga tidak mau terjebak dengan hal itu,” katanya.
Dikatakan, THN AMIN hanya fokus pada pembuktian pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara masif. Sehingga, masalah kuantitas atau jumlah suara tidak menjadi penting.
THN AMIN mendaftarkan secara resmi permohonan perkara PHPU ke Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, partai-partai yang tak puas dengan hasil Pemilu 2024 sudah mendaftarkan gugatannya ke MK.
Partai NasDem menjadi partai pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu 2024. Dikutip dari situs resmi mkri.id partai besutan Surya Paloh itu mendaftarkan dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Maluku Utara, dan Papua Daya Barat.
Partai Perindo juga telah mengajukan gugatan. Ada dua pokok permohonan PHPU di Provinsi Sumatera Utara, dan Kabupaten Samosir.
Sedangkan Partai Hanura mengajukan gugatan PHPU untuk empat provinsi. Yaitu, Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan NTB.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu