TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Soal Jabatan Ketua DPR

Dave Laksono: Golkar Patuh Pada Aturan

Oleh: Farhan
Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Partai Golkar menegaskan, taat aturan main terkait jabatan Ketua DPR. Sejauh ini, tidak ada perubahan tentang penetapan posisi pimpinan Senayan.
"TIDAK ada pembahasan soal revisi Undang-Undang MD3," ujar Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono, kepada Redaksi, kemarin.
Pernyataan ini meluruskan pernyataan Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menyebut, Golkar ingin merebut kursi Ketua DPR.
Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 ini menjelaskan, dalam memutuskan Ketua DPR itu mekanismenya diatur dalam Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Undang-Undang MD3).

Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 menyebutkan, Ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. "Masih sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di Baleg belum ada agenda untuk mengubah undang-undang tersebut," ujarnya.

Menurutnya, Undang-Undang MD3 itu bisa diubah asalkan ada kesepakatan dari mayoritas frak­si. "Untuk mengubah undang-undang kan harus kesepakatan semua fraksi atau paling tidak mayoritas, bukan keinginan per fraksi," ujarnya.


Sebelumnya, Hasto meminta Golkar berkaca diri terkait manuvernya yang merasa bisa berpeluang menduduki kursi Ketua DPR. Dia mengingatkan mengenai jatah kursi pimpinan DPR sudah diatur Undang-Undang MD3.
"Nah, teman yang dari Golkar itu harus belajar dari 2014, karena seharusnya dalam norma politik yang kita pegang, tidak bisa undang-undang terkait hasil Pemilu diubah setelah Pemilu berlangsung," ujar Hasto, saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Baca juga : Hindari Polemik Jelang Pilkada, Bansos Kudu Diatur Ulang
Diketahui, jika menggunakan metode Sainte Lague, maka kursi Ketua DPR diberikan ke­pada partai dengan perolehan kursi terbanyak. PDIP, meraih 110 kursi dari total 580 kursi di Senayan. Jumlah itu setara dengan 18,97 persen kursi di DPR.
Posisi kedua diduduki Partai Golkar dengan 102 kursi. Partai berlogo pohon beringin itu menguasai 17,57 persen dari total kursi di DPR.

Partai Gerindra menyusual dengan 86 kursi atau 14,83 persen kursi DPR. Posisi ke­empat diduduki Partai NasDem yang mengamankan 70 kursi atau setara 12,07 persen kursi DPR.
PKB dengan 68 kursi atau 11,72 persen kursi DPR duduk di urutan kelima. Kemudian, ada PKS yang mendapat 53 kursi setara 9,14 persen kursi DPR.

PAN berada di posisi ketujuh dengan perolehan 49 kursi atau 8,45 persen kursi DPR. Posisi buncit ditempati Partai Demokrat dengan 42 kursi atau setara 7,24 persen kursi di DPR.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo