TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Nasib Surat Mega Di MK Dibaca Atau Tidak, Terserah Hakim...

Laporan: AY
Kamis, 18 April 2024 | 10:46 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Nasib surat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024, masih menggantung. Dibaca atau tidak surat Mega tersebut, tergantung dari keputusan hakim MK.
Menjelang putusan sengketa Pilpres 2024 yang bakal dibacakan pada 22 Apil 2024, MK banyak menerima surat dari tokoh mengajukan diri sebagai amicus curiae. Salah satunya dari Mega. Presiden ke-5 RI ini ingin memberikan pandangan terkait situasi politik dan hukum di Indonesia.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut, bukan hanya Mega yang mengirim surat untuk menjadi amicus curiae. Ada sejumlah pihak yang mengirimkan surat serupa. Di antaranya disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjadjaran hingga Akademisi serta Anggota Masyarakat Sipil.
Fajar memastikan, setiap surat itu akan diterima dan diserahkan kepada majelis hakim. Namun, semua pertimbangan akan tetap jadi kewenangan mutlak majelis hakim.

“Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian, atau tidak dipertimbangkan sama sekali, itu otoritas majelis hakim,” kata Fajar, di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).

Fajar menuturkan, tidak ada batasan terkait penyampaian amicus curiae. Ia pun memprediksi, jumlah surat amicus curiae akan terus bertambah hingga sidang putusan sengketa Pilpres dibacakan pada Senin (22/4/2024).
Menurut Fajar, banyaknya surat yang masuk ini adalah fenomena anyar. Sebab, biasanya hanya terjadi saat pengujian Undang-Undang, bukan pada sidang sengketa Pilpres. “Kalau di Pilpres, seingat saya nggak ada," pungkasnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya menyampaikan, Mega mengirim surat amicus curiae untuk menuangkan pokok pikirian atas situasi dan kondisi yang dirasakan. Mega mengirim surat bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PDIP, melainkan sebagai warga negara Indonesia yang punya hak konstitusi.

“Apa yang beliau suarakan adalah suara kebenaran. Tidak ada kaitannya dengan bagian dari perkara PHPU Pilpres,” ucap Hasto.
Tangan kanan Mega ini juga menepis anggapan bahwa PDIP bertujuan mengintervensi MK. Hasto memastikan, pihaknya menghormati seluruh independensi dan kedaulatan hakim MK yang sedang menangani perkara sengketa Pilpres 2024. Hanya saja, pihaknya berharapan besar agar putusan itu diambil berdasarkan pertimbangan hati nurani majelis hakim.

“Sebagai benteng demokrasi dan konstitusi, putusan itu harus diambil berdasarkan suatu keadilan yang hakiki,” ujarnya.
Capres 01 Anies Baswedan ikut merespons surat yang dikirim Mega ke MK. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai, surat itu penuh pesan penting yang perlu menjadi perhatian.

Sementara, Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka terlihat cuek dengan langkah Mega mengirim surat ke MK. “Surat yang mana ya, saya belum baca,” kata Gibran, Rabu (17/4/2024).
Wali Kota Solo itu kemudian menegaskan, soal proses persidangan Pemilu di MK harus berjalan sesuai koridor hukum. Apalagi semua pihak yang menggugat, telah diberikan kesempatan untuk membuktikan dalilnya dalam sidang.
Terkait dengan tudingan sejumlah pihak yang menganggap Pilpres 2024 berlangsung curang, Gibran juga meminta agar hal tersebut dibuktikan di depan hukum. “Ya sudah, tinggal dibuktikan saja,” jelasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo