Seragam Adat untuk SD Dan SMP, Menjadi Tambahan Beban Orang Tua Murid
JAKARTA - Banyak orang tua siswa di Jakarta mengeluhkan kebijakan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Iman Satria mengaku mendapat sejumlah keluhan dari orang tua murid terkait aturan tersebut. Mereka khawatir biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli pakaian adat memberatkan perekonomian keluarga.
“Orang tua murid galau dengar rencana pakaian adat sebagai seragam itu. Karena nggak mungkin dia hanya punya satu atau dua stel saja,” kata Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Anggota dewan yang sudah tiga periode duduk di Kebon Sirih ini berharap, penerapan kebijakan ini tidak menjadi beban keluarga, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
“Karena situasi perekonomian belum stabil,” ujarnya.
Menurut dia, kekhawatiran orang tua murid sangat wajar. Apalagi belum ada petunjuk teknis yang mengatur kepada siapa kebijakan itu dibebankan. Mulai dari model baju adat dan jadwal penggunaan. Terutama menyangkut sumber pembiayaan pengadaan pakaian adat sebagai seragam sekolah.
Jika pengadaan pakaian adat dibebankan kepada Pemerintah Daerah, lanjut dia, Komisi E siap menghitung anggaran yang akan dialokasikan untuk kegiatan tersebut.
“Kita juga belum tahu bagaimana teknisnya. Apa itu nanti menjadi beban kepada sekolah-sekolah untuk membeli pakaiannya ataukah itu didrop dari kementerian,” tutur Iman.
Karena itu, Iman bilang pihaknya masih melihat dan menunggu sampai ada putusan konkret.
“Setelah itu kita akan panggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kita akan bahas supaya kriteria yang ditentukan Kementerian itu bisa kita akomodir tanpa membebani masyarakat. Itu yang penting,” tandasnya.
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Penggunaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.
Pengaturan seragam sekolah itu bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengaku belum mendapatkan surat edaran resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbduristek) soal penggunaan pakaian adat.
Purwosusilo bilang, pihaknya belum menerapkan aturan tersebut. Pihaknya tengah mempelajari dan mengkaji kebijakan tersebut.
“Kami nggak bisa gegabah mengambil sikap. Kami harus mempelajari dulu, nanti kami koordinasikan, komunikasikan langsung dengan Kemendikbud,” kata Purwosusilo.
Karena itu, lanjut dia, setelah libur Lebaran, pihaknya akan tetap menggunakan aturan lama, mengenakan seragam sekolah seperti biasa.
Dia juga mengaku belum mengetahui secara detail Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut.
Lifestyle | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu