TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, HA Buruh Serabutan di Serang Nekat Mencuri

Oleh: AY/BNN
Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:43 WIB
HA diamankan aparat karena  membobol rumah tetangganya. Foto : Istimewa
HA diamankan aparat karena membobol rumah tetangganya. Foto : Istimewa

SERANG – Tim Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Polres Serang, menangkap HA (28), warga Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, di kediamannya,
Sabtu (13/8/2022) siang.
Polisi memburu tersangka HA, sejak Sabtu (19/3/2022) lalu, lantaran sempat kabur setelah diduga melakukan pencurian dengan cara membobol jendela rumah SW (35), tetangga desa, tepatnya di Desa Singarajan.

Buruh serabutan itu diborgol polisi, lantaran menggasak puluhan gram perhiasan emas, satu unit tablet, serta dompet berisi uang di rumah korban.
Pasalnya, polisi menjerat tersangka HA dengan pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Dihadapan Polisi, tersangka HA mengakui perbuatannya. Lantaran terpaksa, untuk memenuhi kebutuhan hidup dari hari ke hari yang semakin sulit, hanya mengandalkan jadi buruh serabutan.

Aksi pencuriannya diawali dengan pengintaian kondisi rumah korban. Setelah mengetahui kondisi lingkungan rumah korban dalam keadaan sepi. Dengan kondisi korban dan keluarganya tertidur pulas.
HA beraksi masuk dengan cara mendongkel jendela kamar tidur korban. Diatas meja didalam kamar tidur tempat korban dan istrinya tertidur pulas. Digasak puluhan gram perhiasan emas, satu unit tablet serta dompet berisi uang.
Saat melapor, Istri korban mengaku sadar dari bangun tidur bahwa rumahnya dibobol maling sekira pukul 04.00 pagi, seperti bisa untuk menjalankan ibadah sholat subuh.

Sejumlah barang-barang berharga miliknya raib di atas meja dengan terlihat jendela kamar terbuka.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan kejadian tersebut. Bahwa telah terjadi kasus pembobolan rumah seorang warga di Desa Singarajan.
“Ya memang benar telah terjadi pembobolan rumah seorang warga yang tinggal di Desa Singarajan,” katanya.
Yudha memastikan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bahwa peristiwa pencurian itu benar dilakukan tersangka di rumah korban SW (35) terjadi pada Sabtu (19/3) dini hari .
Kondisinya, kata dia, saat kejadian korban bersama isteri sedang pulas tertidur.
“Namun sekitar pukul 04.00 WIB. Aksinya diketahui oleh istri korban, yang akan melaksanakan ibadan shalat,” ujarnya.
Menurut Yudha, Istri korban melihat perhiasan, tablet dan dompet di atas meja tidak ada. Lalu membangunkan suami untuk memberitahu rumahnya telah dimasuki maling dan mengambil barang berharga miliknya.
“Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang,” ujarnya.
Dari hasil laporan itu, ungkap Yudha, anggota Resmob segera diturunkan untuk membantu penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim yang dipimpin IPDA Iwan Rudini berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.
“Identitas pelaku diketahui namun keberadaan pelaku sebelumnya tidak diketahui lantaran sempat kabur dari rumah pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 12.30. Akhirnya dengan upaya terus dilakukan tersangka HA berhasil ditangkap di rumahnya,” ungkapnya.
Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersangka HA telah mengakui melakukan pencurian di rumah SW.
Dengan motif kebutuhan ekonomi, menjadikan tersangka nekad melakukan aksi pencurian. Karena tidak tercukupi untuk kebutuhan hidup hanya sebatas buruh serabutan.
“Tersangka mengaku beraksi seorang diri, pada malam hari setelah terlebih dahulu mengincar rumah calon sasarannya. Saat ditanya mengapa dia nekat melakukan ini, dia menjawab karena kebutuhan ekonomi karena saat ini pekerjaannya hanya sebatas buruh serabutan,” imbuhnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo