Ibu-ibu Di Depok Terjerat Investasi Bodong, Kerugian Hingga 6 M
DEPOK - Sejumlah ibu-ibu di Depok, Jawa Barat, terjerat Investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 6 miliar. Untuk mencegah hal itu terjadi lagi, masyarakat diingatkan untuk tidak mudah tergiur penawaran dengan keuntungan tak masuk akal.
Penipuan itu terungkap setelah para korban mengadukan pelaku ke Polres Metro Depok, awal Mei 2024.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyayangkan kasus tersebut kembali terjadi. Karena, masyarakat sudah sering diimbau agar tidak percaya dengan penawaran investasi dengan menempatkan modal pada aset yang menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tinggi. Terutama di tengah kenaikan harga emas akibat dampak geopolitik di luar negeri.
“Cek legalitasnya. Harus produk yang telah mendapat legalitas dari Pemerintah dan penyedia jasa yang terdaftar di otoritas terkait, agar terhindari dari tindakan penipuan,” tegas Piter kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Karena, lanjutnya, pencegahan yang paling gampang dan mendasar adalah mengetahui apakah pihak yang menawarkan investasi tersebut, dari perusahaan terpercaya dan memiliki izin operasional resmi.
Piter mengatakan, untuk mengantisipasi investasi bodong tidak terus menelan korban, harus ada pencegahan dari hulu ke hilir.
Dari hulu, imbuhnya, Pemerintah maupun otoritas terus melakukan edukasi, dan sosialisasi tentang investasi aman, serta ciri-ciri investasi bodong. Selanjutnya di hilir, para penegak hukum mengambil tindakan tegas mencegah dan menghukum kepada mereka yang terlibat.
Dia mengapresiasi langkah kepolisian setempat yang bergerak cepat mengungkap sejumlah modus penipuan dari investasi bodong.
“Karena kalau tidak ada aduan dari masyarakat, aparat hukum juga akan sulit mencari akar permasalahannya,” kata dia.
Piter mengingatkan agar literasi keuangan masyarakat terus ditingkatkan. Selama ini banyak skema investasi yang menawarkan iming-iming imbal hasil tinggi. Sasaran dari pelaku mayoritas adalah investor pemula yang minim literasi keuangan, meskipun ada juga yang berlatar belakang pendidikan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto mengatakan, apa yang terjadi di Depok tersebut, merupakan kasus penipuan dan dapat dikenakan delik pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Laporan penipuan oleh korban dapat disampaikan ke aparat penegak hukum, agar segera dilakukan penyelidikan, penyidikan dan tindakan hukum sesuai ketentuan,” katanya kepada Redaksi, kemarin.
Ia menegaskan, Satgas PASTI selama ini menggaungkan imbauan agar dalam melakukan investasi, selalu waspada dengan ingat slogan Legal dan Logis.
“Pastikan masyarakat memanfaatkan tawaran investasi yang diatur dan diawasi oleh regulator sesuai bidangnya (berizin sesuai ketentuannya), atau legalitasnya,” ingat Hudiyanto.
Selain itu, harus logis, artinya dilihat apakah hasil investasi yang dijanjikan masuk akal atau tidak. Bandingkan dengan hasil investasi resmi lain, seperti deposito.
Jika ada tawaran keuntungan tiap bulan 10 persen, sangat bombastis, jauh melebihi deposito yang berkisar 4 sampai 6 persen per tahun. Maka, patut disangsikan kebenarannya,” warning-nya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI menemukan 537 pinjaman online (pinjol) ilegal, dari periode Februari-Maret 2024.
Selain itu, ditemukan pula 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal, yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sebanyak 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari satu entitas, melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
Kemudian 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin. Dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
“Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi. Satgas juga telah melakukan koordinasi dengan apparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Modus Penipuan
Diketahui, beredar masalah korban penipuan yang mayoritas ibu-ibu menjadi korban investasi emas di media sosial dan masyarakat terjadi di Depok, Jawa Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, penipuan tersebut sudah terjadi sejak 1 Desember 2023. Jumlah korban yang melapor ke Polres Metro Depok sebanyak 25 orang dengan kerugian sekitar Rp 6 miliar.
Berdasarkan keterangan awal, terlapor mengaku kepada korban sebagai salah satu pemegang saham dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Terlapor mengajak sejumlah korban berinvestasi dana talangan PT Antam, dengan diiming-imingi keuntungan 10 persen setiap bulan.
Atas iming-imingan tersebut, para korban tergiur, sehingga tertarik memberikan uang pada terlapor. Korban dijanjikan akan diberikan fee atas investasi yang ditanamkan pada terlapor.
“Karena iming-iming keuntungan yang cukup besar, korban pun menyerahkan uang dengan cara transfer ke rekening terlapor,” jelasnya, Rabu (8/5/2024).
Namun pada waktu yang telah dijanjikan terlapor kepada korban, keuntungan tersebut tidak diberikan kepada para korban.
Untuk itu, saat ini Polres Metro Depok tengah mendalami kasus tersebut, guna mengungkap fakta investasi emas bodong. Jika benar terjadi penipuan, maka terlapor terancam Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
Lifestyle | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu