TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kredit Fiktif di BJB Labuan

Modus Ajukan KMKK Senilai Rp 13 Miliar

Oleh: ARI SUPRIADI
Selasa, 14 Mei 2024 | 22:06 WIB
Konferensi pers penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp 13 miliar di BJB Cabang Labuan, di Mapolres Pandeglang, Selasa (14/5/2024).(Ari Supriadi-Tangsel Pos).
Konferensi pers penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp 13 miliar di BJB Cabang Labuan, di Mapolres Pandeglang, Selasa (14/5/2024).(Ari Supriadi-Tangsel Pos).

PANDEGLANG - Polres Pandeglang menetapkan dua tersangka dengan inisial TN (55) dan IK (44) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) melalui BJB Cabang Labuan senilai Rp 13 miliar pada 2018 lalu.

Kasus tersebut mulai dilakukan penyelidikan pada awal 2023 oleh Unit Tpikor dan dinaikan statusnya menjadi penyidikan serta mendapat hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten, ditaksir kerugian yang alami oleh BJB Cabang Labuan mencapai Rp 10,4 miliar.

Modusnya, tersangka IK yang menjabat sebagai Direkur Utama di sebuah perusahaan mengajukan lima perusahaan, yakni PT. Huzsu Perkasa Dilaga, PT. Sangiang Jaya Perkasa, CV. Kasep Baraya, CV. Dua Mustika, dan CV. Mitra Usaha Abadi untuk bisa mendapatkan KMKK dari BJB Cabang Labuan atas pekerjaan atau proyek yang ada di PT. Wika, PT. Angkasa Pura Propertindo Soekarno Hatta, d dan pekerjaan di Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC).

Untuk melancarkan aksinya, tersangka IK dibantu oleh tersangka TN yang merupakan pegawai di BBWSC, untuk dibuatkan dokumen kontrak pekerjaan serta dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam proses pengajuan KMMK.

Tersangka IK mengajukan KMKK melalui BJB Cabang Labuan karena mengenal sejak lama dengan So yang merupakan pimpinan dari bank plat merah tersebut. Karena memiliki kedekatan dengan So, TN bisa mendapatkan bantuan permodalan KMKK.

“Modusnya para pelaku ini mengajukan kredit modal kerja konstruksi kepada Bank BJB Cabang Labuan atas pekerjaan atau proyek yang ada di salah satu BUMN dan salah satu kementerian. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa terdapat proyek yang tidak selesai dan ada proyek yang fiktif. Dengan adanya kejadian tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 10,42 miliar,” ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (14/5/2024) pagi.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kata AKBP Oki, pihaknya memeriksa 31 orang saksi dan 3 saksi ahli dari perbankan dan BPKP. Dalam kasus dengan otak pelaku IK ini penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen pengajuan KMKK serta dokumen lain dan uang tunai Rp 1,43 miliar.

“Untuk sementara kami menetapkan dua orang tersangka, TN dan IK, namun ke depan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” kata dia.

Ditanya lamanya proses penetapan tersangka, Kapolres menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana umum. Sebab, penanganan tindak pidana korupsi banyak dokumen yang mesti dilengkapi sebagai barang bukti, keterangan saksi hali serta harus sudah muncul hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

“Kita tidak mau sembarangan dalam menetapkan tersangka dan juga bukti-bukti yang diajukan. Kami harap berkas perkara ini bisa segera rampung agar bisa naik P21 ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan,  atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 serta pasal 55 KUHP Pidana. “Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” singkatnya.

Sementara, kedua tersangka TN dan IK saat diwawacara wartawan, kompak menjawab agar pertanyaan wartawan dijawab oleh penyidik. “Kenal sudah lama (dengan So, Kepala Cabang BJB Labuan, red). Untuk lebih jelasnya silakan tanya penyidik saja,” ujar IK, saat ditanya soal kedekatannya dengan Kepala Cabang BJB Labuan.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo